Ini Hukuman Jika Tetap Jual Minuman Alkohol di Minimarket

Pemerintah Daerah telah ditugasi untuk memantau pelarangan penjualan minuman beralkohol pada tingkat pengecer dan mini market.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Apr 2015, 15:26 WIB
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengancam akan mencabut izin bagi mini market yang masih menjual minuman beralkohol setelah 16 April 2015.

Gobel mengatakan, Pemerintah Daerah telah ditugasi untuk memantau pelarangan penjualan minuman beralkohol pada tingkat pengecer dan mini market.

"Pengawasan itu ada di pemda. Tentu pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," kata Gobel, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Kementerian Perdagangan juga meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan kebijakan yang bertujuan menyelamatkan generasi muda tersebut.

"Saya sudah bicara dengan Menteri Dalam Negeri perlunya pengamanan Kementerian Perdagangan untuk menjaga," tuturnya.

Menurut Gobel, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat dengan mencabut izin mini market jika kedapatan menjual minuman beralkohol setelah 16 April 2015. "Kalau masih nggak ini ya kita cabut, pasti itu!," tegasnya.

Ia mengkui kebijakan tersebut mendapat tentangan dari kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol, namun demi generasi muda hal tersebut tetap diterapkan.

" Ya kalau terima nggak terima pas ada. Ya kan karena masalah bisnisnya ada yang hilang," pungkasnya.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya