Liputan6.com, Jakarta - Para penghulu kampung atau yang sering disebut jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) saat ini tidak lagi diizinkan untuk menikahkan pengantin. Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan. Rupanya hal ini lantaran para penghulu kampung itu sudah diputus kontraknya dan dinyatakan tidak lagi bekerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Jadi kita nyatakan masyarakat yang mau menikah harus semuanya kini lewat KUA," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti di Banjarmasin, Kalsel, Jumat 10 April 2015.
Dia mengatakan, untuk akad nikah di KUA tak dikenakan biaya alias gratis. Tetapi kalau akad nikah dilaksanakan di luar KUA, pihak pengantin bakal dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu.
Dia menyatakan, ketentuan pernikahan harus lewat petugas di KUA ini sudah cukup lama diterapkan sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam tentang larangan Kanwil Kemenag se-Indonesia memperpanjang SK P3N.
"Semuanya sudah tahu, memang ada sebagian penghulu yang memprotes, tetapi harus bagaimana lagi ketentuannya memang seperti itu," tutur dia.
Dia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi atau tercatat di dokumen negara melalui KUA sudah sangat tinggi. Sehingga fungsi KUA saat ini cukup berjalan efektif.
"Boleh saja mau dinikahkan siapa atau penghulunya siapa, tapi tetap harus didampingi petugas resmi KUA," pungkas Ahmad. (Ant/Ndy)
Penghulu Kampung Dilarang Menikahkan Pengantin, Kenapa?
Hanya petugas resmi Kantor Urusan Agama (KUA) saja yang bisa menikahkan para calon pengantin.
diperbarui 11 Apr 2015, 14:51 WIBSepasang pengantin memperlihatkan surat nikah saat mengikuti Resepsi Penikahan Massal Pengantin se-Jabodetabek di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Peringkat 8 Besar Eksportir Ikan Kaleng Dunia
Bangkai Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Mulai Dievakuasi
Perkenalkan Hafwen Clarke, Gadis Tunarungu Pertama Berpidato Bahasa Isyarat di Istana Buckingham Inggris
Bank Mandiri Tawarkan KPR di 3 Proyek Properti Ini, Apa Saja?
Link Streaming Pekan Terakhir Liga Inggris 2023/2024, Segera Tayang di Vidio: Manchester City atau Arsenal Juara?
Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi Mendarat Darurat, Tim Penyelamat Dikirim ke Lokasi Kejadian
Reza Rahadian Nyanyi dan Para Pejabat Ajak Tamu Negara Goyang Dangdut di Gala Dinner World Water Forum 2024
Ini Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
Indonesia-Vietnam Perkuat Kerja Sama Pengembangan Pertanian Padi di Lahan Rawa
Hasil Championship Series BRI Liga 1: Singkirkan Borneo FC, Madura United Tantang Persib Bandung di Final
Kumpulan Hoaks Terkait Peristiwa Dalam Negeri, Simak Faktanya
Ulah Pegawai Kemenhub Injak Alquran Bikin Heboh Sepekan, Akhirnya Dicopot dan Diperiksa Polisi