Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengerem iklan mengatasnamakan invetasi Mavrodi Mondial Moneybox atau sering disebut investasi Manusia Membantu Manusia (MMM).
Investasi jenis ini dianggap meresahkan karena memberikan imbal hasil yang tidak wajar sehingga berpotensi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti mengatakan telah melayangkan surat terkait koordinasi tersebut.
Advertisement
"Mau tidak mau harus koordinasi dengan Kominfo. OJK sudah mengirimkan surat dan meminta kerjasamanya untuk lakukan tindakan," kata dia, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Tak sekadar itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) supaya pihak televisi tidak sembarangan menayangkan iklan.
"Kemudian OJK bersurat KPI karena diiklankan ke televisi supaya melakukan koordinasi, dicermati kalau masang iklan dibatasi," ujar Kusumaningtuti.
Kusumaningtuti juga akan berkunjung ke stasiun televisi untuk melakukan sosialisasi terkait risiko investasi MMM pada pekan ini. OJK menilai investasi MMM merupakan investasi yang tidak aman karena pertimbangan beberapa faktor, antara lain:
1. Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana.
2. Tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang badan hukum dan domisili hukum.
3. Tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan.
4. Kegiatan menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.
5. Banyak pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti MMM.
"Kami mendapat informasi bahwa dimuat dan ditayangkan di media. Kami buat jadwal mau datangi langsung ke media tersebut untuk meminta, begini risikonya. Maka kami jadwalkan semacam road show," kata Kusumaningtuti.
Dia bilang, sekarang OJK belum bisa menindak tegas disebabkan belum adanya pengaduan terhadap pihak-pihak yang dirugikan oleh investasi MMM. "Karena belum dapat laporannya, siapa tahu berkembang lagi," tandas dia.
Pada tahun lalu sebenarnya OJK telah melakukan penelusuran dan menghasilkan kesimpulan, program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi yang penanganannya berada di bawah lembaga tersebut karena tidak ada underlying investasinya. (Amd/Ahm)