Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II karena dinilai lalai.
Advertisement
Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II karena dinilai lalai.
Diterbitkan 08 April 2015, 19:15 WIBLiputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim II karena dinilai lalai.
Advertisement