Kementerian Kelautan Cium Praktik Suap dalam Kasus Benjina

Benjina bukan hanya tersangkut pada kasus dugaan perbudakan terhadap ABK, melainkan juga diduga melakukan pelanggaran lain.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Apr 2015, 19:55 WIB
Nelayan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga terjadi tindak penyuapan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Benjina, Maluku.

Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andha Fauzie Miraza mengatakan, untuk mendalami hal ini, pihaknya bersama tim yang dibentuk akan langsung melakukan investigasi ke lapangan paling lambat Rabu (8/4/2015).

"Masalah suap dan gratifikasi belum bisa bergerak kalau belum ada pelapor. Paling lambat besok turun tim ke Tual untuk mendalami dan lakukan investigasi. hasilnya akan dikonfirmasi lagi," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Dia menjelaskan, dalam investigasi tersebut, nantinya akan diputuskan apakah akan masuk ranah hukum atau hanya pelanggaran administrasi kepegawaian saja. "Nanti kami lihat apakah kasus ini ke penegak hukum atau hanya displin pegawai," lanjutnya.

Selain itu, Andha juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadap pegawai KKP yang terbukti menerima suap. "Kami masih telusuri. Kalau secara aturan dua-duanya (pegawai dan PT Pusaka Benjina Resources) kena. Bagi pegawai yang diduga akan kami gali. Kami ada dewan etik, kami tidak ada usaha untuk membela. Mengenai kena pasal mana di Undang-Undang pidana, nanti ada," kata dia.

Untuk menggali hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tugas kami (Inspektorat Jenderal) adalah pencegahan. Kami akan bekerjasama dengan BPKP, BPK dan KPK serta unit mengendalian gratifikasi," tandasnya.

Pemalsuan Dokumen

Tim Satuan Tugas Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi secara menyeluruh pada kapal-kapal milik PT Pusaka Benjina Resources yang diduga melakukan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) di perairan Benjina. "Tim Satgas melakukan analisis dan evaluasi terhadap eks kapal asing milik Benjina," ujar Ketua Tim Satgas IUU Fishing, Mas Achmad Santosa.

Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi tersebut, Benjina bukan hanya tersangkut pada kasus dugaan perbudakan terhadap ABK, melainkan juga diduga melakukan pelanggaran lain yang masuk ranah pidana seperti dugaan pemalsuan dokumen, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan lain-lain.

"Kami lakukan verifikasi temuan penggunaan ABK tanpa izin, unit pengelolaan ikan yang tidak dioperasikan, dugaan pemalsuan dokumen. Ini sedang didalami," lanjutnya.

Achmad mengatakan, pemerintah akan segera memasukkan dugaan-dugaan tersebut ke dalam proses hukum dengan menggandeng instansi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun menyelidiki dugaan ini.

"Indonesia memiliki komitmen menghapuskan praktik kerja paksa atau perbudakan. Dengan ini ditemukan satu indikasi yang kuat karena ini kejahatan kemanusiaan. Terbukti atau tidaknya tergantung proses hukum karena ini kejahatan umum," tandasnya.

Sebelumnya salah satu kantor berita asing melakukan investigasi selama setahun mendokumentasikan perjalanan pengapalan makanan laut yang ditangkap ABK dari desa Benjina, Maluku. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya