Mandatori Biodiesel Tak Ganggu Pasokan CPO Produk Pangan

Pengunaan biodiesel akan menguntungkan petani kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Apr 2015, 11:47 WIB
Ilustrasi CPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meyakini, pasokan crude palm oil (CPO) untuk kebutuhan pangan seperti minyak goreng, margarin dan lain-lain tidak akan terganggu meski kebijakan mandatori penggunaan biodiesel berbasis sawit sebesar 15 persen (B-15) pada solar dilakukan secara konsisten oleh pemerintah.

Rachmat menuturkan, jika dilakukan secara konsisten, kebijakan ini justru akan menguntungkan kepada petani kelapa sawit dan industri pengolahan kelapa sawit di dalam negeri.

"Kemendag sangat mendukung inisiatif mandatori biodiesel B15 karena baik untuk petani, pemerintah dan industri kelapa sawit, mandatori ini tidak pengaruhi pasokan minyak goreng nasional. Memang ada kekhawatiran nanti bagaimana pasokan dan untuk ekspor," ujar Rachmat di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rachmat menyatakan, pasokan CPO untuk kebutuhan pangan tidak akan terganggu karena produksi CPO di dalam negeri yang terus meningkat. Jumlahnya pun melebihi peningkatan permintaan CPO terutama di pasar internasional.

"Karena pasokan kelapa sawit yang terus berkembang dibanding permintaan internasional. Dengan adanya pungutan atau CPO fund harga minyak goreng makin stabil. Dan berkurangnya impor BBM membuat nilai rupiah makin stabil," tandasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk menstabilkan rupiah. Salah satu paket kebijakan ekonomi itu menambah penggunaan bahan bakar nabati (biofuel) hingga 20 persen untuk menghemat devisa impor solar.

Sementara itu, jumlah konsumsi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 9,8 juta ton-10 juta ton pada 2015. Pemanfaatan CPO itu atas tiga kelompok yaitu biodiesel, RBD Palm Oil termasuk minyak goreng, margarin dan oleokimia. Sedangkan produksi CPO diperkirakan naik menjadi 31-33 juta ton pada 2015. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya