Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau (down payment/DP) mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR. Menanggapi hal ini, DPR membantah. Parlemen mengaku tidak ada pembahasan soal fasilitas tunjangan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad membantahnya. Dia hanya menegaskan secara singkat bahwa pernyataan pemerintah terkait kenaikan DP mobil atas permintaan DPR adalah ketidakbenaran. "Itu tidak benar," ucap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal anggaran tunjangan kenaikan uang muka mobil bagi anggota parlemen, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
"Saya enggak tahu, karena di Banggar tidak membahas satu per satu per satu anggaran secara teknis. Jadi tidak tahu kalau anggaran itu ada di masing-masing Lembaga tersebut," tegas dia.
Pemerintah, sambungnya, dalam pembahasan APBN-P 2015 pada awal tahun ini tidak menyampaikan secara spesifik anggaran tunjangan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) maupun rapat kerja Banggar dan pemerintah.
"Prinsipnya dalam APBN-P 2015,sebenarnya kami di Banggar ingin mengkritisi satu per satu anggaran. Tapi karena kami ingin memberi ruang bagi pemerintahan baru, jadi tidak mau menolak segala rencana atau kebijakan yang disusun. Ini kan tahun pertama pemerintah Jokowi," jelas Ahmadi.
Soal kisruh kenaikan tunjangan DP mobil pejabat, dia mengaku, mungkin saja Komisi terkait memanggil pemerintah untuk memberikan alasan mengenai kebijakan tersebut. Karena pengawasan anggaran merupakan wewenang Komisi terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri PAN RB, Yuddy Chrinandi mengatakan, terbitnya Perpres DP mobil pejabat berawal dari permintaan DPR. Kata dia, regulasi yang dibuat Presiden ini merupakan hal normatif , sebagaimana berlaku pula dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.
"Karena berawal dari permintaan DPR, lalu Pak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya," tutur Yuddy .
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta. (Fik/Ndw)
DPR Bantah Minta Kenaikan Jatah Uang Muka Mobil Pejabat
Pemerintah Jokowi membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR.
diperbarui 06 Apr 2015, 11:01 WIBKeduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Hari Ini Dibuka Memerah ke Posisi 7.259,85
Impor Barang Vietnam Melonjak di AS Buntut Kenaikan Tarif Barang Asal China
Big Bad Wolf Books Tur 2024 Singgah di Bandung, Cek Jadwalnya
Fakta Adalah Keadaan atau Peristiwa Berdasarkan? Ini Ciri dan Contohnya
Kemnaker Didorong Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi
Mengamati Flora dan Fauna di Tebet Sampai Pontianak
Foto-Foto BTS Stranger Things Season 5 Ungkap Karakter Baru yang Bakal Muncul
Bulog Serap Cadangan Beras hingga 1.85 Juta Ton
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Penumpang Pesawat Ketahuan Tidur Siang di dalam Bagasi Kabin Pesawat, Warganet Bingung Caranya Memanjat
Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup