Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Dalam eksepsinya, mereka menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mencermati kesaksian dan bukti-bukti yang ada.
"Dalam gugatannya, setelah menelaah dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, JPU tidak mencermati bukti dan kesaksian, dimana sebenarnya tidak ada tindak pidana yang saya lakukan," ujar Edi saat membaca eksepsi di PN Jaksel, Senin (30/3/2015).
Senada, Raden Nuh juga menuding bahwa JPU telah menghilangkan sejumlah fakta, dimana berkas BAP sebenarnya tidak sesuai dengan gugatan.
"Banyak penghilangan fakta, tidak benar dan cacat. Berkas BAP sebenarnya telah direkayasa dalam gugatan, banyak rekayasa dan kesalahan mendasar yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum," kata Raden Nuh.
Karena itu, para terdakwa meminta majelis hakim membatalkan gugatan dari JPU dan membebaskan para terdakwa. "Karena itu saya meminta majelis hakim membatalkan gugatan Jaksa Penuntut Umum karena semuanya tidak berlandasan hukum," tandas Raden Nuh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Edi Suprapto memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi para terdakwa.
"Kita berikan satu minggu untuk selesai. Kalau tidak selesai dianggap tidak ada tanggapan. Karena itu ditunda sampai Senin depan pada 6 April 2015," tutur Hakim Edi.
Edi Syahputra merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT. Telkom sebesar Rp 50 Juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, merupakan terdakwa kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group sebesar Rp 358 juta. Ketiganya merupakan administrator akun twitter @TrioMacan2000. (Mut)
Raden Nuh @TrioMacan2000 Sebut Jaksa Hilangkan Fakta
Terdakwa kasus pemerasan Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koes yang merupakan admin @TrioMacan2000, menjalankan sidangan pembacaan eksepsi
diperbarui 30 Mar 2015, 19:58 WIBDua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 PeristiwaArtis Rio Reifan Positif Sabu
10
Berita Terbaru
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Umi Pipik Kenang 11 Tahun Ustaz Jefri Al Buchori Meninggal Dunia, Curhat Perjuangan Mendidik Anak-anaknya Jadi Saleh dan Salihah
Tabungan Danamon Save Cocok Buat Kamu yang Ingin Gapai Kebebasan Finansial, Ini Keuntungannya!
Catat! 5 Wisata Bahari di Indonesia Timur Ini Wajib Kamu Kunjungi Sekali Seumur Hidup
MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Digelar Secara Paralel