Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK Terkait Kisruh Partai Golkar

Menkumham dilaporkan 2 advokat terkait putusan yang mengesahkan Munas Ancol Partai Golkar kubu Agung Laksono.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Mar 2015, 18:25 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Advokat yang mengaku sebagai sebagai pemantau Munas Partai Golkar, Muhammad Satu Pali dan Syamsuddin menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bermaksud melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait keputusannya yang mengesahkan pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol atau kubu Agung Laksono.

Mereka melaporkan Yasonna lantaran dianggap telah melanggar Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

"Kami datang untuk melaporkan terkait pelanggaran dugaan tindak pidana Pasal 241 KUHP. Dan juga Pasal 23 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Muhammad Satu Pali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Dalam laporannya tersebut, mereka membawa berkas laporan yang juga pernah dibawa oleh salah satu politisi Partai Golkar Jon Kennedy Azis atau anggota Komisi III DPR ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

"Kami juga sampaikan ke KPK ada 4 politisi Partai Golkar yang sudah bersedia dijadikan saksi terkait kasus ini. Mereka itu Sekjen Golkar Idrus Marham, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Nurdin Halid, dan pelapor sendiri, Jon Kennedy Azis," kata dia.

Kedua pelapor ini sempat diterima bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Atas dasar itu mereka yakin bahwa berkas laporannya tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh lembaga antikorupsi itu.

"Kata KPK, yang penting syarat melaporkannya sudah cukup. Kami yakin ini akan diusut KPK. Bukan soal ada uang korupsinya, tapi ini kan penyalahgunaan wewenang menteri," pungkas Muhammad Satu Pali.

Di tempat berbeda, Menteri Yasonna menyatakan bahwa tindakan yang ia ambil mengenai perselisihan Partai Golkar sudah sesuai dengan prosedur. Jadi, seandainya ada pihak yang keberatan dengan keputusannya, ia siap menghadapi. Termasuk adanya upaya yang akan menuntutnya ke pengadilan.

"Tidaklah, jalan saja, tidak apa-apa. Itu konsekuensi dari kerjaan saja. Itu yang namanya intensitas politik," terang Menteri Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat 20 Maret 2015. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya