Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 Provinsi DKI Jakarta pada pada pekan depan.
"Tentunya dalam hal ini, siapa yang akan jadi calon tersangka, tentu dari pihak swasta dan PNS (pegawai negeri sipil) akan kita tetapkan pada Minggu depan," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Martinus menjelaskan, ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta. Yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) korupsi terkait kerugian negara untuk kepentingan pribadi. Pasal ini dikaitkan kepada pihak swasta dalam hal ini perusahaan pemenang tender pengadaan UPS. Kedua, pasal 3 UU Korupsi tentang penyalahgunaan jabatan akan disangkakan terhadap PNS DKI yang terlibat.
"Tentunya saksi yang telah kami panggil agar memenuhi panggilan supaya kami bisa cepat melakukan proses perkara korupsi ini. Kita berharap mereka hadir sebagai warga yang taat membantu penyidik," jelas Martinus.
Hari ini, dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 dari 14 orang saksi yang telah dipanggil. Jika seluruh saksi memenuhi panggilan, maka penetapan tersangka segera dilakukan. Polisi juga akan memeriksa siapapun yang terlibat proses perencanaan, pengadaan, sampai proses pengawasan terhadap pengadaan UPS.
"Tentu kami akan tegas dan akan menerapkan hukum kepada siapapun yang terlibat," tandas Martinus.
Sejauh ini, sudah 12 orang yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS sejumlah sekolah di DKI Jakarta dalam APBD DKI tahun anggaran 2014. Diantaranya 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 1 orang penyedia jasa, 4 orang Kepala Sekolah, 4 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun. (Fiq/Riz)
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi UPS APBD DKI Pekan Depan
Ada 2 pasal yang akan disangkakan kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah Jakarta, yakni Pasal 2 dan 3 UU korupsi.
diperbarui 12 Mar 2015, 23:21 WIBKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Sekjen PBB dan Presiden Chili di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024
3 Pelaku Spesialis Pembobol Mini Market Antar-kabupaten Tepergok Polisi Saat Beraksi di Lampung Selatan
5 Tumbuhan yang Dapat Ditanam di Mars
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Drama Var dan Penalti di Injury Time, Jepang Bungkam Uzbekistan
Cara Memilih Sunblock yang Tepat untuk Melindungi Kulit dari Sinar Matahari
Pemkot Pasuruan Raih Predikat Opini WTP 4 Tahun Beruntun, Gus Ipul: Alhamdulillah!
Perilaku Aneh Tarsum sebelum Bunuh dan Mutilasi Istri
Kapan Puasa Syawal 2024 Berakhir? Catat Jadwalnya dan Raih Keutamaannya
HEADLINE: Timnas Indonesia U-23 Berburu Tiket Terakhir Olimpiade Paris 2024, Mampu Atasi Guinea?
Sulah Nyanda, Rumah Adat Suku Baduy yang Dibangun Berdasarkan Kontur Tanah
Menyingkap Misteri Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi
Liputan6.com jadi Perwakilan Indonesia dalam World Press Freedom Day di Santiago Chili