Liputan6.com, Jakarta - Kubu Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mematenkan kepengurusan Partai Golkar setelah gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Partai.
Menurut Ketua Mahkamah Partai kubu tersebut, Lawrence Siburian, saat ini pihaknya yang berwenang menjalankan segala program partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Tadi baru saja selesai menyampaikan surat pengesahan kepengurusan Munas Ancol. Dan kami yang sah mengendalikan menjalankan program termasuk persiapan pilkada," ujar Lawrence Siburian di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dengan laporan pendaftaran tersebut, maka kubu Agung Laksono berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera mengesahkan kepengurusan Partai Golkar.
"Karena waktu berjalan terus. Banyak hal yang harus dilakukan termasuk konsolidasi ke daerah. Kita juga siapkan pilkada dan revitalisasi alat organisasi, Munas 2016 dan Pemilu 2019. Kita harus segera. Kita minta Pak Menteri secepatnya mengesahkan," kata Lawrence Siburian.
Kedatangan kubu Agung Laksono ini tidak diterima langsung Menkumham Yasonna Laoly, tapi oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo. "Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU karena Pak Menteri sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo," terang dia.
Meski tidak diterima langsung oleh menteri, Lawrence Siburian meyakini putusan dari Mahkamah Partai Golkar ini akan disetujui oleh Kemenkumham.
"Jadi oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah dan kita diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah," pungkas Lawrence Siburian.
4 Majelis Mahkamah Partai Golkar sudah mengambil sikap terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Meski demikian, keempatnya memiliki pandangan berbeda. 2 Majelis, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali atau kubu Aburizal sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara 2 majelis Mahkamah Partai Golkar, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Sedangkan Munas IX Jakarta, keduanya menilai pelaksanaannya sangat terbuka, transparan, dan demokratis meski diakui memiliki banyak kekurangan. (Ans/Sss)
Daftarkan Pengurus Golkar, Kubu Agung Ingin Pengesahan Menkumham
Kubu Agung Laksono ingin mematenkan kepengurusan Partai Golkar setelah menganggap gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Partai.
diperbarui 04 Mar 2015, 14:20 WIBKeceriaan kubu Agung Laksono usai mengikuti sidang putusan Mahkamah Partai Golkar , Jakarta, Selasa (3/3/2015). Mahkamah Partai Golkar memutuskan untuk mengesahkan Golkar versi Munas Ancol(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan
Taksi dengan Kursi Elektrik Jadi Alternatif Transportasi Lebih Nyaman Bagi Difabel dan Lansia
IBL All-Star 2024: Legacy Gagal Balas Dendam atas Future, Kontes Slam Dunk Dijuarai Pemain Lokal
Pentingnya Ungkap Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polisi
VIDEO: Gerebek Rumah di Depok yang Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Tangkap Bandar Judi