Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum versi Munas Ancol, Agung Laksono. Meski begitu, putusan itu juga mengakomodir Munas Bali.
Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan akan mengakomodasi kader-kader Partai Golkar yang mengambil bagian saat penyelenggaraan Munas Golkar di Bali 30 November hingga 3 Desember 2014 lalu.
"Kami akan melaksanakan tugas yang diamanatkan mahkamah partai untuk melaksanakan tugas organisasi sampai pada pelaksanaan rekomendasi organisasi dengan tentu menyusun kepengurusan dan mempertimbangkan posisi teman-teman dari Munas (Golkar) di Bali," ujar Agung di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Selain berjanji memperhatikan posisi kader Golkar yang terlibat di Munas Bali, Agung juga menegaskan akan merehabilitasi seluruh pengurus dan kader Partai Golkar yang telah dipecat sejak konflik internal partai beringin itu dimulai Oktober 2014 silam.
"Saya tegaskan, Mahkamah Partai juga telah menyampaikan bahwa seluruh pengurus dan kader (Golkar) yang telah dipecat untuk segera direhabilitasi kembali," jelas dia.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Lawrence Siburian juga menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MPG telah bersifat tetap dan final dalam memecahkan kisruh internal di partai Golkar.
"Menurut Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat. Jadi, menurut saya, sudah jelas apa yang harus kita lakukan," tutur Lawrence. (Tya/Yus)
Munas Golkar di Ancol Dianggap Sah, Ini Janji Agung Laksono
Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum versi Munas Ancol, Agung Laksono.
diperbarui 03 Mar 2015, 20:06 WIBKetua umum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, yang bertindak sebagai pemohon hadir dalam sidang konflik Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (11/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Singapore Airlines Didenda Rp42 Jutaan karena Penumpang Komplen Kursi Tak Bisa Direbahkan Selama Penerbangan 14 Jam
Saksikan Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Minggu 28 April 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Prabowo-Gibran Hadiri Halalbihalal di Kantor PBNU, Disambut Gus Yahya
BNPB Umumkan Update Parameter Gempa Garut, dari 6.5 Magnitudo jadi 6.2 Magnitudo
35 Kata-Kata Bijak Naruto Uzumaki yang Keren dan Menginspirasi
Hati-hati, Ada Bahaya Tersembunyi Bila Sering Kucek Mata Terlalu Lama
SPEKIX 2024, Special Kids Expo Seputar Anak Berkebutuhan Khusus Digelar 11-12 Mei
Pencipta Bored Ape NFT Umumkan Restrukturisasi, Bakal Ada PHK Lagi?
Meriahkan Hari Jadi ke-25 Kota Depok, Andy /rif Ingin Geng Motor Dibasmi
Akhiri 11 Kekalahan Beruntun Lawan Nuggets, Los Angeles Lakers memperpanjang Napas di Play-Off NBA
Strategi Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Investasi