Lalat Jadi Petunjuk Polisi Perkirakan Waktu Kematian Korban

Kehadiran lalat di tubuh mayat bisa membantu ahli forensik dalam tentukan perkiraan waktu kematian.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 04 Mar 2015, 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi Lalat (sgspestmanagement.ca)

Liputan6.com, Jakarta Mungkin bagi kita orang awam kehadiran lalat di tubuh korban yang meninggal tak memiliki arti apa-apa. Namun tidak bagi polisi yang mendalami ilmu kedokteran forensik, kehadiran lalat di tubuh korban berperan penting membantu polisi dalam memperkirakan waktu kematian pada korban.

Menurut ahli forensik dokter Sumy Hastry Purwanti, beberapa jam setelah kematian, lalat akan hinggap di badan mayat dan meletakkan telur-telurnya pada lubang mata, hidung, mulut dan telinga. Jika ada luka di tubuh mayat, lalat akan meletakkan telur-telur di bagian tersebut. "Sehingga, bila ditemukan telur lalat di daerah genitoanal dapat dicurigai adanya kekerasan seksual sebelum kematian," terang perempuan yang akrab dokter Hastry ini.

Lalu, telur-telur lalat ini akan berubah menjadi larva dalam waktu 24 jam.

"Larva lalat dapat kita temukan pada mayat kira-kira 36-48 jam pascakematian. Ini berguna untuk memperkirakan saat kematiannya," terang dokter Hastry dalam buku Ilmu Kedokteran Forensik untuk Kepentingan Penyidikan ditulis Selasa (3/3/2015).

Tim penyidik akan memperkirakan saat kematian dengan mengukur panjang larva lalat.

Tak cuma bisa memperkirakan saat kematian, larva lalat pun bisa jadi petunjuk untuk mengindentifkasi penyebab kematian karena keracunan. "Dapat diketahui dengan cara mengidentifikasi racun dalam larva lalat," tuturnya.

Lebih lanjut mengenai informasi ini bisa didapatkan dari buku Kedokteran Forensik untuk Kepentingan Penyidikan yang ditulis oleh dr. Sumy Hastry Purwanti, SpF di toko buku terdekat. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya