Tim Advokasi BW Tantang Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus

Gelar perkara khusus itu diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Feb 2015, 16:08 WIB
Pimpinan KPK Non Aktif Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers saat tiba di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Antikriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto atau BW, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara khusus. Hal itu menyangkut penetapan BW sebagai tersangka oleh Bareskrim.

‎"Ini tantangan buat Mabes (Polri). Karena kalau memang sungguh-sungguh, mari kita gelar perkara khusus," kata anggota Tim Advokasi Bambang Widjojanto, Asfinawati di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).

Gelar perkara khusus itu, kata Asfinawati, diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Terutama menyangkut 4 dokumen dalam proses hukum Bambang Widjojanto, yakni surat penangkapan, surat pemanggilan pertama, surat pemanggilan kedua, dan surat pemanggilan kedua perbaikan.

‎"Di 4 dokumen itu permasalahannya berubah-ubah. Pasalnya tidak jelas. Malah ada tambahan pasal di surat panggilan kedua perbaikan," ujar wanita yang akrab dipanggil Asfin ini.

Kendati, menurut Asfinawati, Bareskrim tidak mau melakukan gelar perkara khusus. ‎Apalagi, dalam gelar perkara khusus rekomendasi cuma menghasilkan dihentikan atau dilanjutkan.

"Rekomendasi dari gelar perkara khusus itu, kalau tidak SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dilanjutkan. Kalau Polri ingin menegakkan hukum dan merasa proses hukum ini baik-baik saja, kenapa tidak mau gelar perkara khusus?" tanya Asfinawati. (Rmn/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya