Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Antikriminalisasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto atau BW, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara khusus. Hal itu menyangkut penetapan BW sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Ini tantangan buat Mabes (Polri). Karena kalau memang sungguh-sungguh, mari kita gelar perkara khusus," kata anggota Tim Advokasi Bambang Widjojanto, Asfinawati di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).
Gelar perkara khusus itu, kata Asfinawati, diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri. Terutama menyangkut 4 dokumen dalam proses hukum Bambang Widjojanto, yakni surat penangkapan, surat pemanggilan pertama, surat pemanggilan kedua, dan surat pemanggilan kedua perbaikan.
"Di 4 dokumen itu permasalahannya berubah-ubah. Pasalnya tidak jelas. Malah ada tambahan pasal di surat panggilan kedua perbaikan," ujar wanita yang akrab dipanggil Asfin ini.
Kendati, menurut Asfinawati, Bareskrim tidak mau melakukan gelar perkara khusus. Apalagi, dalam gelar perkara khusus rekomendasi cuma menghasilkan dihentikan atau dilanjutkan.
"Rekomendasi dari gelar perkara khusus itu, kalau tidak SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau dilanjutkan. Kalau Polri ingin menegakkan hukum dan merasa proses hukum ini baik-baik saja, kenapa tidak mau gelar perkara khusus?" tanya Asfinawati. (Rmn/Mut)
Tim Advokasi BW Tantang Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus
Gelar perkara khusus itu diminta lantaran ada keanehan dalam proses hukum yang dijalani Bambang Widjojanto di Bareskrim Polri.
diperbarui 27 Feb 2015, 16:08 WIBPimpinan KPK Non Aktif Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers saat tiba di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kembali Erupsi, Gunung Semeru Catat 244 Letusan Sejak 1 Januari hingga 15 Mei 2024
Axiata-Sinar Mas Teken MOU Penjajakan, Merger XL Axiata-Smartfren Bakal Lahirkan MergeCo
Bakal Hadapi Hukuman Penjara, Bos Binance Berencana Menulis Buku
Prabowo dan Gibran Temui Emir dan PM Qatar, Bahas Kerja Sama hingga Gaza
8 Momen Verrell Bramasta Belikan Ibu Sambung Mobil Miliaran, Buat Ganti Rugi
Angka Cerai Turun 10 Persen, Kemenag Apresiasi Peran KUA Jaga Ketahanan Keluarga
Sido Muncul Tebar Dividen Final Rp 540 Miliar, Cair Kapan?
Garuda Indonesia Setop Sementara Operasional Boeing 747-400 yang Alami Insiden Kebakaran Mesin
7 Manfaat Teknologi AI untuk Parafrase, Salah Satunya Bebas Plagiarisme
Mesin Pesawat Garuda Kebakar saat Angkut Jemaah Haji, Kemenag Beri Teguran Keras
Jurus Jitu Buya Yahya Sadarkan Orang Keras Kepala, Bisa Ditiru!
Aksi Simbolik dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana