Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan menerima permohonan gugatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atau SDA terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum versi Muktamar Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy atau Romi. SDA sendiri merupakan kubu Djan Faridz, Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya. Kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam membacakan putusannya di ruang sidang, Gedung PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Kemenkumham selaku pihak tergugat mengintervensi konflik internal PPP, sehingga dianggap tidak menimbulkan kepastian hukum.
"Selain itu, pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujar Teguh.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali bersama tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kemenkumham terkait kepengurusan DPP PPP pada 29 Oktober 2014 lalu. SDA yang merupakan kubu Djan Faridz menggugat Kemenkumham terkait dengan pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang menyatakan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
Pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy atau Romi itu dilakukan saat Yasonna H Laoly baru menjabat Menteri Hukum dan HAM dalam hitungan hari. Dalam pengesahan itu, Menteri Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014. (Ans/Yus)
Dualisme PPP, PTUN Kabulkan Gugatan Suryadharma Ali
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah.
diperbarui 25 Feb 2015, 17:30 WIBPPP kubu Suryadharma Ali dan Djan Faridz menunjukan hasil putusan PTUN, Jakarta, Minggu (9/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYSerpihan Kisah Ernando Ari, Ada Doa Orang Lain dan Latihan Sendiri
10
Berita Terbaru
150 Quotes Bijak English yang Singkat dan Aesthetic, Cocok untuk Caption
Status 17 Bandara Internasional Dicabut, Konektivitas Udara Bakal Efisien
11 Rekomendasi Drakor yang Seru Sejak Episode Pertama, Dijamin Gak Bisa Berhenti Nonton
Berduel dengan Marc Marquez, Francesco Bagnaia Tampil Terdepan di MotoGP Spanyol 2024
Jelang Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Mohon Doa agar Garuda Muda Bisa Membuat Indonesia Bangga
Harga Emas Antam Merosot Hari Ini 29 April 2024, Cek Daftar Lengkapnya
Umumkan Kehamilan Pertama, Ini 6 Potret Desy Genoveva Eks JKT48 dan Suami
Otoritas AS Ungkap Pelaku Penjarahan Artefak Zaman Majapahit Milik Indonesia
Mengenal Tari Rangkuk Alu dan Sejarah Hari Tari Sedunia yang Jatuh Hari Ini 29 April 2024
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Demi Tiket Olimpiade Paris
10 Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024, 4 Teratas dari Negara Islam
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U-23