Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan memberikan alat tangkap pengganti setelah pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan nelayan. Pasalnya, pemberian alat tanggap pengganti bisa menimbulkan moral hazard.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, bagi nelayan pemilik cantrang, ia mempersilahkan untuk menggantinya dengan alat tangkap yang lain. "Tidak ada solusi mengganti, tidak solusi mengganti alat tangkap, silahkah mencari yang lain. Tapi kita tak mengganti," kata dia, Jakarta, Senin (24/2/2015).
Susi melanjutkan, jika pihaknya memberikan pengganti maka akan menimbulkan moral hazard. Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
Susi juga menjelaskan, pelarangan menangkap ikan di laut menggunakan cantrang juga untuk membantu nelayan kecil. Pasalnya, dengan itu maka perairan RI tidak rusak dan kemudian meningkatkan jumlah ikan.
Pihaknya juga menuturkan, pelarangan alat tersebut juga tidak akan menekan nelayan kecil. Hal itu karena adanya asumsi, jika nelayan kecil tidak menggunakan cantrang. "Anda salah besar kalau cantrang itu nelayan kecil. Rembang Pati tidak ada. Cantrang itu Rp 1 miliar addlist Rp 800 juta," tukasnya.
Sebelumnya, Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengungkapkan bahwa aturan soal larangan penggunaan alat tangkap seperti cantrang dan jaring pukat atau trawl yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dinilai banyak merugikan nelayan. Pengamat Kelautan, Rokhmin Dahuri mengatakan, alat tangkap ini masih banyak digunakan oleh nelayan-nelayan lokal skala menengah kecil.
"Sekarang 80 persen nelayan tradisional masih gunakan alat itu. Seperti alat tangkap pancing atau rawai, alat itu memang ramah lingkungan. Tapi karena ramah jadinya tidak efisien, hasil tangkapannya sedikit," ujar Rokhmin.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari dampak terhadap lingkungan, larangan alat tangkap ini memang baik. Namun dampak sosial terhadap nelayan yang patut disayangkan karena membuat banyak nelayan lokal menganggur. "Memang secara lingkungan benar, tapi karena faktanya sebagian besar nelayan gunakan itu, nelayan jadi nganggur karena belum ada usaha lain," lanjut dia.
Menurut Rokhmin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti seharusnya bukan mengeluarkan aturan larangan alat tangkap tersebut, tetapi hanya berbentuk moratorium untuk memperbaiki sistem penangkapan ikan yang digunakan oleh nelayan. (Amd/Gdn)
Penggantian Cantrang Buat Nelayan Bisa Timbulkan Moral Hazard
Para nelayan bakal manja karena peralatan penangkap ikan diberikan oleh orang lain.
diperbarui 24 Feb 2015, 20:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangBBM Shell Turun Harga Mulai 1 Juni 2024, Cek Rinciannya
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Setelah Sholat Fajar, Amalkan agar Dipermudah Segala Urusan
Ijtima Ulama MUI: Cintai Produk dalam Negeri Demi Kesejahteraan Bangsa Indonesia
Real Madrid Juara Liga Champions 2023/2024, Diwarnai Blunder Pemain Keturunan Indonesia
Friendship Marriage Sedang Tren di Jepang, Anak Muda Menikah Tanpa Cinta dan Hasrat Seksual
Bola Sepak Tak Sengaja Kena Kepala, Siswa SD Dicekik hingga Dijambak Guru Olahraga
Gus Baha Beberkan Alasan Kenapa Tidak Ada Nabi yang Diutus ke Jawa, Mengejutkan!
5 Tontonan Variety Show Seru dari Grup Kpop untuk Mengisi Waktu Luang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 2 Juni 2024
KY Buka Peluang Periksa Hakim soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Ini Respons MA
Hasil Investigasi Awal Kotak Hitam Pesawat Singapore Airlines yang Alami Turbulensi Parah
Geng Motor Berulah di Cilegon, Satu Remaja Kehilangan Tangannya
Sapi Bertubuh Kecil, Apakah Boleh untuk Qurban 7 Orang?