Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menghentikan atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri terutama untuk sektor informal seperti pembantu rumah tangga dinilai harus dilakukan secara bertahap.
Wakil Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Iftida Yasar mengatakan penghentian ini tidak bisa dilakukan sekaligus mengingat banyak tenaga kerja di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan di negara lain.
"Sebetulnya itu harus bertahap, karena pengangguran disini juga masih banyak," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Ketergantungan tenaga kerja Indonesia terhadap pekerjaan di negara lain dapat terlihat bahwa hingga saat ini, Indonesia masih menjadi negara yang melakukan pengiriman tenaga kerja terbesar ke negara lain.
"Selain itu kita negara terbesar yang mengirimkan pekerja ke luar negeri, yang legal saja 6 juta orang per tahun," lanjutnya.
Menurut Iftida, jika pemerintah ingin menghentikan pengiriman tenaga kerja ini, maka harus dilakukan dari tenaga kerja yang bermasalah terlebih dahulu dan tetap membiarkan tenaga kerja yang masuk secara legal ke negara tujuan.
"Ya jadinya kalau di-stop harus bertahap, terutama yang bermasalah-masalah dulu," tandasnya. (Dny/Nrm)
Penghentian Pengiriman Tenaga Kerja Harus Dilakukan Bertahap
Ketergantungan tenaga kerja Indonesia terhadap pekerjaan di negara lain dapat terlihat.
diperbarui 24 Feb 2015, 10:01 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYNewJeans Tetap Comeback di Tengah Kisruh HYBE dan Min Hee-jin
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Menguat di Tengah Sentimen The Fed
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya
Cuaca Besok Selasa 30 April 2024: Pagi hingga Siang Berawan, Jakarta Bakal Hujan di Malam Hari
Jamkrindo Untung Rp 1,4 Triliun sepanjang 2023
Harga Bitcoin Maksimum Bakal Tembus Level Segini di 2024
Pemda Garut Gelar Nobar Laga Semifinal Indonesia U23 Vs Uzbekistan U23
Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Viral Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bupati Sumenep: Itu Tidak Berpihak Pada UMKM