Liputan6.com, London - Sepasang calon pengantin di Inggris ditangkap saat hendak mengikat janji suci dalam upacara pernikahan. Mereka ditangkap setelah mempelai pria lupa nama pengantin wanita ketika ditanya oleh seorang petugas.
Setelah diinterogasi, kedua pasangan itu terungkap melakukan pernikahan 'palsu'. Perkawinan itu dilakukan agar si pria yang berasal dari Pakistan itu bisa menetap di Inggris.
Selain itu, terkuak juga bahwa si pria bernama Zubair Khan (48) itu membayar si wanita, Beata Szilagyi (33).
Atas perbuatannya, Zubair Khan dijatuhi hukuman 20 bulan penjara, sedangkan Beata Szilagyi dihukum 17 bulan penjara.
"Cara ini sedikit aneh, mereka mencoba mengelabui kami," ujar pejabat Imigrasi Inggris, Andy Sharpe, seperti dikutip dari Telegraph, Minggu (15/2/2015). (Riz)
Advertisement