Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) memastikan harga Elpiji bersubsidi atau Elpiji dengan ukuran 3 kilogram (kg) tak naik. Kepastian tersebut diberikan setelah pemerintah memutuskan akan menambah subsidi untuk gas.
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang mengatakan, harga Elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan sejak program konversi minyak tanah ke Elpiji 3 kg diterapkan.
"Harga Elpiji 3 kg yang sekarang per kilonya di kisaran Rp 3.400. Itu harga formula sejak 2005 yang sampai sekarang tidak berubah-ubah. Jadi selama beberapa tahun tetap sama," kata Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Tak naiknya harga Elpiji 3 kg tersebut dikeluhkan oleh beberapa pihak yang terkait seperti agen dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Pasalnya, biaya komponen selain gas mengalami kenaikan sehingga keuntungan menjual Elpiji 3 kg pun menipis.
"Pengusaha-pengusaha menuntut dan mengeluh karena margin tidak pernah naik. Apalagi dengan UMR yang naik terus, Inflasi, dan listrik. Mereka minta harga Elpiji 3 kg naik," ungkapnya. Atas dasar itu, Pertamina pun mengajukan kenaikan keuntungan kepada pemerintah sebagai regulator.
Menurut Bambang, ada dua pilihan agar keuntungan para pengusaha tersebut bisa naik, yaitu menaikan harga Rp 1.000 per kg atau pemerintah menambah subsidi bagi Elpiji 3 kg.
Namun, karena mempertimbangkan kondisi harga energi lain yang saat ini terus mengalami penurunan, Bambang mengungkapkan, pemerintah lebih memilih opsi menambah subsidi pada Elpiji 3 kg sehingga kenaikan harga bisa dihindari.
"Tapi pemerintah akhirnya memutuskan yang kedua. Subsidinya ditambah sedikit," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pertamina Pastikan Harga Elpiji 3 Kg Tak Naik
Harga Elpiji 3 kg tidak mengalami kenaikan sejak program konversi minyak tanah ke Elpiji 3 kg diterapkan.
diperbarui 02 Feb 2015, 14:03 WIB(Foto:Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BYD Pamer Konsep Hatchback Listrik Ocean-M di Beijing
International Global Network Ajak Anak Muda Indonesia Ikut Simulasi Sidang PBB, Berikut Informasi Selengkapnya
Naturalisasi adalah Proses Hukum WNA Menjadi WNI, Pahami Prosedur dan Jenisnya
Cuaca Besok Selasa 30 April 2024: Pagi hingga Siang Berawan, Jakarta Bakal Hujan di Malam Hari
Jamkrindo Untung Rp 1,4 Triliun sepanjang 2023
Harga Bitcoin Maksimum Bakal Tembus Level Segini di 2024
Pemda Garut Gelar Nobar Laga Semifinal Indonesia U23 Vs Uzbekistan U23
Udara Jakarta Tak Sehat Bagi Kelompok Sensitif, Jadi Kota ke-12 Terburuk
Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Viral Toko Madura Dilarang Buka 24 Jam, Bupati Sumenep: Itu Tidak Berpihak Pada UMKM
Pentas Kontemplasi Mahakarya, 3 Maestro Kembalikan Popularitas Caping Kalo Kudus yang Diambang Punah