Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma menyatakan Polri telah mengingkari nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) No B/7/II/2012 tentang proses penyidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi advokat.
Alvon menjelaskan, dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa advokat yang melanggar kode etik profesinya seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu. Barulah hasil penyidikan Peradi diberikan kepada polisi dalam kurun waktu 2 pekan dengan menghadirkan advokat yang bersangkutan di hadapan penyidik.
"Bila advokat tersebut tidak hadir saat penyerahan hasil penyidikan, barulah polisi dapat menindak sesuai undang-undang yang berlaku di kepolisian," terang Alvon di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ketua Peradi Otto Hasibuan menambahkan, adanya ketidaklaziman dalam kasus hukum yang menimpa Bambang Widjojanto.
"Seharusnya yang bersangkutan dibawa dahulu ke Peradi untuk diproses sesuai kasus hukumnya. Karena itu saya berharap dalam menangani kasus ini, BW turut hadir. Namun sudah ada kuasa hukum yang mengomunikasi kepada Peradi," jelas Otto.
Peradi, tegas Otto, akan menyikapi permasalahan ini dengan netral dan mengedepankan kebenaran dan berharap dapat bertemu BW dan mendengarkan keterangannya secara langsung.
Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.
Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.
Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. (Mut)
Polri Dinilai Ingkari MoU dengan Peradi dalam Kasus BW
Advokat yang melanggar kode etik profesi seharusnya ditindak melalui Peradi lebih dahulu sebelum oleh polisi.
diperbarui 26 Jan 2015, 17:54 WIBPerhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan HI, Jakarta, Selasa (22/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus Jitu BNI Hadapi Sederet Tantangan di 2024
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?