Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan

Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Jan 2015, 17:49 WIB
Kebijakan Batasan Tarif Murah Penerbangan
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kebijakan batasan tarif di segmen penerbangan murah (low cost carrier/LCC) oleh Kementerian perhubungan menjadi sorotan komisi V DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Peraturan Menteri Perhubungan, batas paling murah sebesar 40 persen dari tarif batas atas, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Koreksi tarif penerbangan murah tersebut muncul setelah tragedi pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah penumpang saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya