Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan namun tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan. Putusan Jaksa laksanakan putusan yang memiliki hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo menuturkan, ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap dan aspek yuridisnya dipenuhi, putusan harus dilaksanakan demi kepastian hukum atas perkara itu. Hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. Eksekusi mati adalah proses akhir penanganan perkara.
"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.
Mantan politisi Nasdem ini mengungkapkan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.
"Yang sedikit berubah adalah waktu pelaksanaannya, semula kedua tim lapangan, eksekutor rencanakan akan laksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Memprihatinkan
Jaksa Agung menyatakan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
diperbarui 18 Jan 2015, 10:42 WIBJaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024
140 Kata untuk Orang Tua yang Sederhana, Bijak, Penuh Makna dan Bikin Terharu