Korupsi Hibah Rp 230 M, 5 Anggota DPRD Bengkalis Jadi Tersangka

Dugaan korupsi dana hibah di DPRD Bengkalis senilai Rp 230 miliar terus berkembang dan menyeret sejumlah anggota anggota legislatif.

oleh M Syukur diperbarui 15 Jan 2015, 21:52 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi dana hibah di DPRD Bengkalis, Riau, senilai Rp 230 miliar terus berkembang dan menyeret sejumlah anggota legislatif di Negeri Junjungan itu. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sudah mengantongi 5 nama sebagai tersangka.

"Sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan. Namanya belum bisa disebutkan untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo di Pekanbaru, Riau, Kamis (15/1/2015).

Ditegaskan Yohanes, 5 orang dimaksud berasal dari DPRD Kabupaten Bengkalis. Identitasnya masih dirahasiakan supaya tersangka tidak melarikan diri.

Menurut Yohanes, kasus ini tak menutup kemungkinan adanya orang penting di Pemkab Bengkalis yang akan terseret. Sebab, korupsi dilakukan secara berjamaah, di mana keputusannya diambil secara kolektif dan kolegial.

Sejauh ini penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 10 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, 3 orang dari Pemkab Bengkalis, 2 anggota TAPD Bengkalis dan ribuan penerima dana tersebut.

10 Anggota DPRD dimaksud adalah Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Fidel. "Di antara nama itu, 5 di antaranya secepatnya akan ditetapkan sebagai tersangka," tutup Yohanes.

Sementara untuk berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih menunggu pemeriksaan berkasnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. (Ado/Riz)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya