Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau Bidang Agri Industri, Achmad Koswara, mengungkapkan, penerapan peraturan pemerintah tentang kedalaman air gambut yang hanya 40 centimeter menimbulkan kerugian ekonomis dan sosial.
Menurut Koswara, Selasa (13/1/2015), penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI) karena dapat membusukkan akar tanaman dan bisa membuatnya mati.
"Hal itu jika terjadi secara terus menerus, pemerintah akan kehilangan berbagai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan HTI. Jika salah satu pajak negara dari sektor industri kehutanan (PSDH) sebesar Rp 2.900 perkubik, berapa ratus miliar pendapatan negara. Jika semua pajak diakumulasikan, bisa mencapai triliunan rupiah," terang Koswara, Selasa (13/1/2015).
Dari sektor sosial, penerapan peraturan kedalaman air gambut juga berkemungkinan menutup perusahaan HTI karena tidak bisa memproduksi bahan baku kayu. Perusahaan bakal merumahkan pegawainya. Tingkat pengangguran menjadi naik.
"Bukan hanya itu, UKM-UKM yang memiliki peran dalam lingkar produksi perusahaan HTI juga mengalami pemerosotan usaha," terang Koswara.
Untuk itu, tambah Koswara, pemerintah perlu secara bijak dalam memberlakukan peraturan yang dapat menekan sektor dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, pengusaha juga menerapkan nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.
"Misalnya di kawasan HTI, ada 15 persen yang digunakan untuk tumbuhan unggulan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di sekitar operasional kesehatan. Sebagian lagi juga untuk kawasan konservasi dengan membiarkan kayu alam dan komunitas hutan tetap ada dan tidak dijadikan HTI," pungkasnya. (M Syukur/Gdn)
Penerapan PP Gambut Bisa Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI).
diperbarui 13 Jan 2015, 20:45 WIBHelikopter menjatuhkan air di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dephut mengirim helikopter Mabes Polri untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.(Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ruang Erupsi Hebat Selasa Dini Hari 30 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Cerita Rini Handayani Bantu Perempuan di Desanya Lepas dari Rentenir, Kenalkan KUR BRI
Apakah Perlu Mandi Besar saat Seseorang Hendak Bertaubat?
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera
Cek Kantong Parkir dan Rute Bandros saat Braga Free Vehicle
Terungkap, Biaya Sunatan Cucu Syahrul Yasin Limpo Ditanggung Kementan
Merasakan Nuansa Texas di Restoran Jakarta yang Punya BBQ Smoker Terbesar se-Indonesia
BRI Bantu Tingkatkan Nilai Urban Farming di KWT Mentari, Tak Cuma Sekadar Bercocok Tanam
6 Fakta Menarik Kelinci Laut atau Sea Bunny
UAH Sarankan Buat Ini di Rumah Agar Doa Cepat Terkabul dan Rezeki Datang dari Segala Arah
Tak Hanya Kapolresta, Polda Sulut Juga Periksa Kasatlantas Polresta Manado Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT
Rayakan Ultah Pernikahan ke-13, Kate Middleton dan Pangeran William Bagikan Foto Lawas yang Belum Pernah Disebar