Penerapan PP Gambut Bisa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI).

oleh M Syukur diperbarui 13 Jan 2015, 20:45 WIB
Helikopter menjatuhkan air di atas lahan gambut yang terbakar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dephut mengirim helikopter Mabes Polri untuk menanggulangi kebakaran lahan dan hutan.(Antara)

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Riau Bidang Agri Industri, Achmad Koswara, mengungkapkan, penerapan peraturan pemerintah tentang kedalaman air gambut yang hanya 40 centimeter menimbulkan kerugian ekonomis dan sosial.

Menurut Koswara, Selasa (13/1/2015), penerapan peraturan kedalaman air gambut dapat merusak Hutan tanaman industri (HTI) karena dapat membusukkan akar tanaman dan bisa membuatnya mati.

"Hal itu jika terjadi secara terus menerus, pemerintah akan kehilangan berbagai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan HTI. Jika salah satu pajak negara dari sektor industri kehutanan (PSDH) sebesar Rp 2.900 perkubik, berapa ratus miliar pendapatan negara. Jika semua pajak diakumulasikan, bisa mencapai triliunan rupiah," terang Koswara, Selasa (13/1/2015).

Dari sektor sosial, penerapan peraturan kedalaman air gambut juga berkemungkinan menutup perusahaan HTI karena tidak bisa memproduksi bahan baku kayu. Perusahaan bakal merumahkan pegawainya. Tingkat pengangguran menjadi naik.

"Bukan hanya itu, UKM-UKM yang memiliki peran dalam lingkar produksi perusahaan HTI juga mengalami pemerosotan usaha," terang Koswara.

Untuk itu, tambah Koswara, pemerintah perlu secara bijak dalam memberlakukan peraturan yang dapat menekan sektor dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, pengusaha juga menerapkan nilai-nilai pelestarian lingkungan dalam menjalankan usahanya.

"Misalnya di kawasan HTI, ada 15 persen yang digunakan untuk tumbuhan unggulan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di sekitar operasional kesehatan. Sebagian lagi juga untuk kawasan konservasi dengan membiarkan kayu alam dan komunitas hutan tetap ada dan tidak dijadikan HTI," pungkasnya. (M Syukur/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya