Kasus Akil Mochtar, Mantan Ajudan Raja Bonaran Diperiksa KPK

Dalam kasus ini, Raja Bonaran diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini telah divonis penjara seumur hidup.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Jan 2015, 11:50 WIB
Bupati non aktif Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmean itu telah di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka Kasus suap Hakim MK.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pihak swasta bernama Daniel Situmeang sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang. Dalam kasus ini, Bonaran diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang kini telah divonis penjara seumur hidup.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (12/1/2014).

Nama Daniel Situmeang dikenal sebagai mantan ajudan Raja Bonaran Situmeang saat menjadi Bupati di Tapanuli Tengah. Diduga, Daniel akan diperiksa seputar pemberian uang Rp 1 miliar dari Bonaran ke mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Hal ini juga pernah terungkap dalam persidangan Akil Mochtar. Daniel dianggap mengetahui proses penarikan uang milik Bonaran dari Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Rawamangun, Jakarta senilai Rp 1 miliar untuk Akil.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Bonaran Situmeang sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2014. Kasus ini juga merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil Mochtar itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. (Riz/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya