Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Jombang, Jawa Timur, memberlakukan sanksi hukuman cambuk kepada santri yang melakukan zinah, judi, atau mengonsumsi miras. Bahkan, pengasuh ponpes tersebut meminta Kementerian Agama melegalkan jenis hukuman cambuk.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan apakah hukuman cambuk bagi pezina dan pemabuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bisa saja hukuman itu hanya sesuai dengan keyakinan sekelompok orang saja.
"Apakah hukuman seperti itu diterima semua kelompok masyarakat? Undang-undang atau aturan dalam kehidupan berbangsa tidak bisa diterapkan hanya untuk sekelompok masyarakat. Harus berlaku dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tegas dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Apabila permintaan aturan sanksi hukuman cambuk itu diterima oleh Kantor Kemenag Jombang, lanjut Saleh, artinya berlaku secara parsial. Kondisi itu menurut Saleh dapat dipastikan membuat kelompok masyarakat lain pun akan menuntut hal yang sama. Lalu, berapa banyak aturan-aturan parsial seperti itu yang akan muncul?
"Semakin banyak aturan parsial dan sektoral yang dibuat, itu akan berdampak tidak baik bagi semangat persatuan dan kebersamaan," kata Saleh.
Ia juga menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu. Meski memang Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Tetapi, lanjut dia, semua undang-undang yang dibuat haruslah berorientasi pada semangat persatuan dan kesatuan.
"Satu hal yang perlu diingat, bahwa seluruh pelaksanaan keyakinan dan kepercayaan tersebut harus diselaraskan dengan falsafah dan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945, yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri negeri ini. Kalaupun dinilai baik, ya disetujui. Tapi kalau bertentangan, ya tentu tidak bisa diterima," tutur politisi PAN itu. (Ado)
DPR Pertanyakan Usulan Melegalkan Hukuman Cambuk di Pesantren
Saleh Partaonan menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu.
diperbarui 11 Des 2014, 06:54 WIB(Ilustrasi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Jawa Tengah - DIYFilm Monster Dijadwalkan Tayang di Netflix Mulai 16 Mei 2024
6 7 8 Energi & TambangMau Beli Emas Pekan Ini? Simak Faktor yang Memengaruhi
9 10
Berita Terbaru
Puluhan Warga di Sukabumi Keracunan Makanan Acara Pernikahan, 2 Korban dalam Kondisi Hamil
Ekspor Batik Indonesia Capai Rp 283 Miliar di 2023, Saatnya Masuk Pasar Digital?
GOTO Mau Lepas Bisnis Logistik Tokopedia Tahun Ini, Tak Termasuk GoSend
Buntut Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT, Kapolresta Manado Diperiksa Propam Polda Sulut
10 Fakta Menarik Seputar Bumi yang Kita Huni, Ternyata Tidak Datar Tapi...
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Rencana Kenaikan Tarif KRL Commuter Line Tahun Ini
Pemuda di Bogor Tewas Dibacok Secara Brutal, Jasad Dibuang Pelaku
BNI Mampu Salurkan Kredit Rp 695,16 Triliun hingga Kuartal I-2024
Gunung Ibu Erupsi Lagi Senin Malam 29 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Jokowi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 di Istana, Panggil Relawannya
Pihak Rio Reifan Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Karena Sudah Berulang Kali, Kami Tetap Lakukan Penyidikan