Pembahasan Perppu Pilkada di DPR Diprediksi Selesai Tahun Depan

Komisi II DPR akan meminta pandangan dan masuk dari sejumlah pakar.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 26 Nov 2014, 15:00 WIB
Presiden SBY menandatangani dua Perppu menolak Pilkada tidak langsung, di Kantor Presiden, (2/10/14). (twitter.com/SBYudhoyono)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, diperkirakan baru akan selesai dibahas legislatif pada Februari 2015 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Andi Riza Patria.

"Kita targetkan selesai di Februari. Kemarin kita sudah undang KPU/Bawaslu, terkait Perppu," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Ia menjelaskan Komisi II telah menggelar rapat terkait itu. Dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan mengundang sejumlah pakar tata negara untuk dimintai pandangan dan masukan. Seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Siti Zuhro, Irman Putrasidin, dan lainnya.

"Setelah itu Komisi II akan melakukan rapat internal dan Perppu ditargetkan bisa dibahas di masa sidang berikutnya," jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Isran Noor meminta DPR segera membahas mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Tak hanya berkutat pada konflik kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Saya minta DPR sensitif dengan persoalan (Perppu) ini. Jangan hal-hal yang tidak perlu dan tak substansi ditonjolkan. Ribut-ribut, sementara rakyat tidak dipikirkan," tegas dia dalam diskusi Kenegaraan di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2014 lalu.

Perppu tersebut menurutnya adalah persoalan negara yang lebih penting dibanding konflik internal parlemen. Sebab, menyangkut nasib demokrasi di Indonesia. Isran mengatakan rakyat menginginkan demokrasi yang substantif dan fundamental.

Maka, seharusnya sebagai wakil rakyat, DPR bisa lebih fokus mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan rakyat. Seperti nasib Perppu nomor 1 tahun 2014 apakah ditolak atau diterima. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya