5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2015 Paling Kecil

Meski NTT menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2015. Namun, kenaikan UMP di daerah ini lebih tinggi dari beberapa provinsi.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 27 Nov 2014, 08:01 WIB
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.

Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, tapi hanya UMK.

Rata-rata kenaikan UMP 2015 secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta.  Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh Liputan6.com dari Kemenakertrans, Kamis (27/11/2014), DKI Jakarta merupakan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.  Sedangkan terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT).

Meski NTT menjadi provinsi dengan besaran UMP terendah pada 2015 yaitu Rp 1,25 juta. Namun, kenaikan UMP di daerah ini lebih tinggi dari beberapa provinsi lain. Besaran UMP NTT pada 2015 tercatat naik 8,7 persen dari tahun ini. Justru Bali, dengan UMP Rp 1,652 juta menjadi daerah yang kenaikan UMP-nya paling kecil.

Lengkapnya berikut lima daerah dengan kenaikan UMP paling kecil:

2 dari 3 halaman

Bali

1. Bali

UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp 1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.

2. Kalimantan Timur (Kaltim)

UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp 1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.

3 dari 3 halaman

Papua

3. Papua

UMP 2015 di Papua tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04 juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.

4. Papua Barat

UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.

5. Sumatera Utara (Sumut)

Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91 persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85 persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014. (Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya