Tebang Mangrove, Pria di Probolinggo Dibui dan Didenda Rp 2 M

Busrin tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu melanggar hukum dan membuat dirinya didenda Rp 2 miliar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Nov 2014, 02:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Busrin tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu melanggar hukum dan membuat dirinya didenda Rp 2 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya