Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghubungi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, terkait gempa bumi yang mengguncang Halmahera, Maluku Utara siang tadi. Gempa yang berpotensi tsunami itu langsung membuat Jokowi tergerak.
"Pada Sabtu (15 November) sekitar pukul 15.00 WIB, Presiden Jokowi di Brisbane (Australia) telepon langsung kepada Kepala BNPB Prof Dr Syamsul Maarif, menanyakan tentang gempa 7,3 SR (Skala Richter) dan peringatan dini di Halmahera, Maluku Utara," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2014).
Syamsul pun, kata Sutopo, melaporkan bahwa sistem prosedur (SOP) peringatan dini tsunami dan antisipasi yang ada telah berjalan baik. Sistem peringatan dini tsunami dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pun berjalan dengan baik.
"Lima menit setelah gempa peringatan dini tsunami disampaikan melalui berbagai moda komunikasi yang ada oleh BMKG. BNPB langsung menyiapkan potensi nasional jika sewaktu-waktu dikerahkan ke lokasi bencana," lanjut dia.
Terkait penanganan peringatan dini tsunami, Sutopo menjelaskan, Posko BNPB telah berkoordinasi dengan semua BPBD yang daerahnya berpotensi terkena tsunami. BPBD melaporkan kondisi yang ada di daerah masing-masing.
"Tim Reaksi Cepat BNPB bersama personel dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan TNI saat ini berangkat ke lokasi. Meski tidak ada tsunami yang besar, tetapi tim ini akan mendampingi pemda dalam melakukan assignment (penugasan)," papar dia.
Sedangkan Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (SRC PB), pesawat terbang, logistik dan peralatan, kata Sutopo, tetap disiagakan jika diperlukan. SRC PB ini adalah tim terlatih yang dapat digerakkan dalam waktu kurang dari 24 jam, yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta dan Lanud Abdulrahman Saleh Malang.
"Presiden mengatakan, 'Alhamdulillah jika semua sudah tertangani dengan baik dan cepat. Tadi gubernur sudah melaporkan juga kondisi yang ada di lapangan. Jika ada hal-hal yang diperlukan segera saja dikirim bantuan ke masyarakat'," ujar Sutopo mengutip pernyataan Jokowi.
Sutopo menambahkan, sesuai UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa dalam kondisi normal Kepala BNPB menyampaikan laporan kepada Presiden minimal satu kali sebulan, sedangkan saat terjadi bencana dapat dilakukan setiap saat. (Ans)
Ini Reaksi Presiden Jokowi Terkait Gempa di Maluku Utara
Sesuai UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat kondisi normal kepala BNPB melapor ke presiden minimal sekali sebulan.
diperbarui 15 Nov 2014, 20:15 WIBPertemuan Presiden Jokowi dan Presiden Putin di Beijing (http://eng.kremlin.ru)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Berwudhu dengan Makeup Masih Menempel di Wajah, Sah atau Tidak?
16 Pemain Lolos ke Babak Gugur Darts National Competition Series 02
Memaknai Pelestarian Alam dari Para Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan
Taksi dengan Kursi Elektrik Jadi Alternatif Transportasi Lebih Nyaman Bagi Difabel dan Lansia
IBL All-Star 2024: Legacy Gagal Balas Dendam atas Future, Kontes Slam Dunk Dijuarai Pemain Lokal
Pentingnya Ungkap Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polisi