Nasdem Tolak Revisi, UU MD3 Bakal Kembali Pakai Sistem Voting

Hal ini dikemukakan anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 11 November 2014, 17:13 WIB
Ketua DPR RI Setya Novanto (dua kiri) menyaksikan Perwakilan KIH Fraksi PDIP Pramono Anung (kiri) bersalaman dengan Ketua Harian Koalisi Merah Putih Idrus Marham (kanan), Jakarta, Senin (10/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mengatakan tidak setuju dengan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) demi mendapatkan kursi pimpinan DPR. Penolakan itu pun ditanggapi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf. Bila Nasdem menolak, menurut dia, maka sistem akan kembali menggunakan voting.

"Kalau nggak setuju, AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dimasukkan, lalu pemilihan di tiap komisi musyawarah, nggak berhasil ya voting. Tapi mereka kan nggak siap voting di ruang komisi. Kalau nggak setuju, pakai UU MD3 yang lama pakai musyawarah mufakat di AKD dan voting. Kan mereka nggak mau voting, ya pilihannya mengubah. Mudah-mudahan revisi ini solusi terbaik‎," terang Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Dalam revisi UU tersebut, Wakil Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan hanya ada 1 pasal yang akan diubah. Sehingga, pimpinan DPR akan berjumlah 5, dengan komposisi 1 ketua dan 4 wakil ketua.

"Kalau nanti Bamus (Badan Musyawarah) DPR yang terbentuk dan menugaskan Baleg, pasal yang diubah cuma 1 pasal, tentang jumlah komposisi pimpinan. Sekarang maksimal 4, dibuat maksimal 5. Ini yang saya bayangkan," imbuh Muzzammil.

Dalam proses revisi itu, Muzzammil menuturkan setidaknya ada 2 cara yang bisa ditempuh. Yakni, menyerahkan ke Presiden dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau melalui DPR sendiri.

"Perppu presiden bisa cepat, tapi lembaga DPR seperti diinfiltrasi oleh presiden. Lebih ideal memang lembaga DPR lalu diserahkan ke Baleg. Setelah diketok, dibawa ke (rapat) paripurna jadi usulan perppu oleh DPR. Presiden kemudian jawab, siap membahas, ya sudah," ucap Muzzammil.

Muzzammil berharap pembahasan revisi ini sudah rampung selambat-lambatnya pada Desember mendatang. Sebab, pada 5 Desember mendatang, DPR akan reses.

Sebelumnya, Nasdem menolak revisi UU MD3 karena melihat ada politik transaksional yang dilakukan. Ia juga mengatakan menyelesaikan masalah dengan cara mengubah aturan adalah bukti negatif sebuah proses politik di parlemen.

"Kita ngomong soal nilainya, musyawarah. Nggak masalah kalau Nasdem nggak dapat apa-apa. Kalau nambah pimpinan melalui revisi tatib (tata tertib) dan UU MD3, berarti semangatnya untuk cari kursi, cara berpolitiknya tidak elok," tutur Victor. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya