Liputan6.com, Bekasi - Masih ingat dengan pria kontroversial mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo yang terkenal dengan tagline 'kontroversi hati'? Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetyo, harus dijemput paksa penyidik dari Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat. Dia pun urung menghirup udara bebas.
Padahal hari ini, pria yang juga terkenal lewat tagline kontroversial 'statusisasi' itu seharusnya bisa menghirup udara bebas setelah 1,5 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keluarga dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga pun terkejut dengan penangkapan kembali Vicky. Begitu juga dengan Himpunan Advokasi Muda Indonesi (HAMI) yang turut mendampingi keluarga dan kuasa hukum Vicky.
Bahkan sang ibunda, Ema Fauziah langsung menjerita histeris saat puluhan penyidik dari Polresta Bekasi Kota mendatangi Lapas Bulak Kapal.
"Klien kami bukan penjahat dengan klafikasinya seperti teroris, pembunuhan, atau kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga diperlakukan seperti ini," kata Sunan Kalijaga kepada Liputan6.com di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/11/2014).
Sunan mengaku, Vicky dan keluarga tak pernah mendapatkan surat panggilan.
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan ke institusi Polri tentang tindakan penjemputan paksa Vicky yang dilakukan petugas kepolisian Polresta Bekasi Kota," ucap dia.
Kali ini Vicky Prasetyo bersama ayah kandungnya, Hermanto, diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik seseorang bernama About Taher, sesuai dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Seperti yang diungkapkan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini Vicky dan ayah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan tanah," ujar Siswo.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga kini pihak penyidik masih memintai keterangan dari Vicky dan ayahnya. (Riz)
Baru Bebas, Vicky Prasetyo 'Kontroversi Hati' Ditangkap Lagi
Baru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
diperbarui 08 Nov 2014, 16:03 WIBBaru saja dibebaskan, Hendrianto alias Vicky Prasetio, mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik harus dijemput paksa penyidik kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 30 April 2024
Ferarri: Saya Sangat Kecewa Gol Saya Dianulir, Saya Kecewa dengan Keputusan Wasit
Galaxy AI Bahasa Indonesia Bikin Penggunaan Samsung Galaxy S24 Makin Maksimal
Harga Emas Dunia Hari Ini 30 April 2024, Naik atau Turun?
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hisab bagi yang Suka Mengoleksi Pakaian, Hati-Hati
Personel One Direction Niall Horan Gelar Konser di Indonesia, Bakal Didatangi Banyak Fans dari Negara Tetangga
Cuaca Indonesia Hari Ini Selasa 30 April 2024: Sebagian Wilayah Siang Nanti Hujan
Transaksi BNI Mobile Banking Tembus Rp 347 Triliun di Kuartal I 2024
Hasil Liga Spanyol: Barcelona Benamkan Valencia dengan Skor Meyakinkan
PM Spanyol Pedro Sanchez Batal Mundur Setelah Istri Terjerat Kasus Korupsi
5 Rekomendasi Buku ala RM BTS Tentang Makna Kehidupan, Army Wajib Baca
Muhammadiyah Tanam 1.000 Mangrove di Kulon Progo Cegah Abrasi di Sepanjang Selatan Pantai Jawa