JK: Tidak Boleh Obral Perppu, Kecuali Keadaan Memaksa

Menurut JK, presiden mengeluarkan Perppu kalau keadaan sudah sangat mendesak.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 31 Okt 2014, 06:40 WIB
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak bisa dengan mudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, Jokowi dapat mengeluarkan Perppu bila dalam kondisi yang sangat mendesak.

"Saya kira kita tidak boleh obral itu Perppu, itu kan kalau keadaannya memaksa," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, ‎Kamis, (30/10/2014).

Terkait persoalan disahkannya UU MD3, menurutnya JK, Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu, lantaran ia melihat kondisi saat ini belum mendesak dan masih dapat dilakukan melalui jalan musyawarah atau diselesaikan dengan cara-cara lain.

"Ini masih bisa di musyawarahkan,"‎ kata JK.

Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera mengeluarkan UU MD3. Koalisi Indonesia Hebat menilai, UU MD3 ini merupakan upaya bermuatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk mempersulit pemerintahan Jokowi. (Ali)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya