ICW Minta Menkumham Tolak Pembebasan Bersyarat Mochtar Muhammad

ICW meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat yang kabarnya sudah diajukan mantan Walikota Bekasi itu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Okt 2014, 14:46 WIB
ICW melihat, money politic sampai saat ini masih dinilai wajar-wajar saja. Padahal, money politic telah diatur UU Nomor 8 Tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengaku kecewa dengan adanya wacana pemberian pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Mochtar Muhammad.

Untuk itu, kata Emerson, pihaknya secara tegas akan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menolak pembebasan bersyarat yang kabarnya sudah diajukan oleh mantan Walikota Bekasi itu.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM harus tolak ini," ujar Emerson saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Tak hanya itu, ICW juga berharap Kemenkumham dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindak pidana suap dalam upaya pemberian pembebasan bersyarat ini.

Sebelumnya, beredar pula kabar bahwa Mochtar Muhammad beberapa hari lalu kedapatan sedang berada di luar penjara. Informasi yang beredar, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

"KPK juga perlu telusuri ini untuk melihat ada tidaknya suap menyuap yang melibatkan petugas atau pejabat di balik keluar masuknya napi koruptor," kata Emerson.

Dan jika memang Mochtar terbukti keluar dari huniannya di Sukamiskin, Emerson juga meminta hal ini dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan pembebasan bersyarat.

"Ini dapat dikatakan sebagai tidak berkelakuan baik, maka Menkum HAM nantinya juga harus tolak remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor yang diketahui sering keluar masuk ke LP secara tidak sah," pungkas Emerson. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya