Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua, KPK Periksa 48 Saksi

Pemeriksaan 48 saksi oleh KPK itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 29 Okt 2014, 00:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa 48 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, mulai Selasa 28 Oktober hingga Jumat 31 Oktober 2014 mendatang

Penyidik KPK, Kompol Cristian, mengatakan, seluruh 48 saksi yang diperiksa itu terdiri dari 42 orang dari PT Indra Karya yang beralamat di Jalan Surabaya nomor 3A Kota Malang, serta sisanya dari 6 perusahaan pendamping yang beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Hari ini (Selasa) yang kita periksa 5 saksi dari perusahaan pendamping yang ada di Surabaya. Untuk sisanya dan saksi dari PT Indra Karya di Malang pemeriksaan dilakukan besok," urai Cristian, Selasa 28 Oktober.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan awal ini, diduga ada 6 perusahaan pendamping asal Surabaya yang hanya dicatut namanya saja dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) itu. Sebab dalam laporan proyek, tidak ada detailing enginering design (DED), melainkan hanya feasibility study dan itupun dikerjakan oleh PT Indra Karya.

"Perusahaan pendamping asal Surabaya itu hanya digunakan namanya saja. Padahal yang mengerjakan PT Indra Karya," kata Cristian.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak Selasa pukul 10.00 pagi. Tim penyidik meminjam salah satu ruangan di Mapolres Malang Kota. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan di PT Indra Karya selama sehari kemarin. Saat itu berbagai dokumen keuangan dan operasional PT Indra Karya diamankan.

Cristina mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun semuanya masih bergantung hasil penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan itu. "Pasti ada penambahan tersangka baru," ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010. Dalam proyek senilai Rp 56 miliar itu ditaksir ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Barnabas menjabat sebagai Gubernur Papua pada 2006-2011. Ia sempat maju sebagai calon anggota legislatif  2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili daerah pemilihan Papua.

Barnabas ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain Barnabas, 2 pejabat setempat yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya