Gali Kasus Annas, KPK Geledah Kantor PT Duta Palma di Riau

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap alih fungsi lahan yang menyeret Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.

oleh M Syukur diperbarui 20 Okt 2014, 19:00 WIB
Mobil Penyidik KPK mendatangi kantor PT Duta Palma di Pekanbaru, Riau. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejumlah penyidik KPK menggeledah kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Riau, Senin (20/10/2014). Dugaan sementara, kegiatan ini berkaitan dengan dugaan suap alih fungsi lahan yang menyeret Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun.

Petugas keamanan perusahaan tersebut, Alimuddin membenarkan sejumlah penyidik datang sekitar pukul 11.00 WIB. "Memang ada yang datang. Mereka memakai 2 mobil Toyota Innova. Jumlahnya saya tidak tahu," kata dia sambil menutup pagar perusahaan.

Alimuddin tidak mengetahui di ruangan mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan KPK. "Ruangannya saya tidak tahu. Yang jelas ada yang datang tadi," ucap dia.

Karena petugas keamanan di perusahaan tidak membolehkan awak media masuk, wartawan hanya bisa memantau dari kejauhan. Gedung warna putih yang berjarak sekitar 500 meter, memang terlihat dikawal petugas Brimob Polda Riau.

Juru bicara KPK Johan Budi belum mengetahui kedatangan penyidik ke Pekanbaru. "Nanti saya cek dulu, apa kegiatan penyidik di sana," ucap dia singkat.

Informasi yang dirangkum, salah satu opersional PT Duta Palma memang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Daerah itu memang disebut KPK sebagai objek kasus suap Annas Maamun.

PT Duta Palma memiliki ribuan hektare di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.

Annas Maamun dan Gulat ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penangkapan berlangsung di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya