WNI Anggota ISIS Dilaporkan Jadi Bomber Bunuh Diri di Irak

WNI yang disebut merupakan anggota ISIS disebut menabrakkan sebuah minibus yang penuh dengan bahan peledak ke sebuah pangkalan militer.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 14 Okt 2014, 19:45 WIB
Ilustrasi ISIS Iraq

Liputan6.com, Baghdad - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dikabarkan melakukan aksi bom bunuh diri di Irak. Kabar tersebut disampaikan oleh Badan Pemantau di Timur Tengah, SITE.

Menurut kabar yang dimuat Straits Times, Selasa (14/10/2014), WNI tersebut diyakini telah melancarkan aksinya menjadi 'pengantin' (sebutan bomber bunuh diri) dengan meledakkan bom di Irak pada akhir pekan lalu.

Dalam aksinya, pelaku disebut menabrakkan sebuah minibus yang penuh dengan bahan peledak ke sebuah pangkalan militer di luar kota Tikrit, Baghdad Utara. Kemudian bus itu meledak.

Pada situs SITE yang dilansir Channel News Asia, WNI tersebut diketahui bernama Hanzhalah Al-Indunisi. Namun para analis menduga kuat bahwa nama tersebut bukan nama asli.

Menurut data yang dihimpun SITE, Hanzhalah Al-Indunisi merupakan anggota ISIS asal Indonesia kedua yang tewas karena melakukan aksi bom bunuh diri. Selain itu, ada 5 WNI yang meregang nyawa tahun ini karena bertempur di Timur Tengah. [Baca juga: Pakar Pertahanan AS: Waspada 'Bom Bunuh Diri Ebola' ISIS]

Pemerintah Indonesia menduga ada sekitar 60 WNI yang bergabung ISIS untuk berperang di Timur Tengah. Akan tetapi menurut sejumlah pengamat, jumlah WNI yang "berjihad" mencapai 200 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran kabar tersebut. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia sejauh ini berupaya keras untuk mencegah WNI berangkat ke Timur Tengah untuk berjihad. "Tetapi mereka bersikeras pergi," ujar Boy.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai sebelumnya mengatakan, WNI yang memberikan dukungan terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam ISIS bakal terancam hukuman.

"Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), kan, bagian dari negara asing," ujar Ansyaad. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya