Jadi 'Wasit', BRTI Pertemukan Operator dan Penolak Iklan Sisipan

Praktik iklan sisipan alias intrusive ads yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel berbuntut panjang.

oleh Denny Mahardy diperbarui 14 Okt 2014, 18:36 WIB
Praktek intrusive ads dianggap sebagai upaya hijacking (pembajakan) atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik iklan sisipan alias intrusive ads yang dilakukan oleh PT XL Axiata Tbk dan PT Telkomsel berbuntut panjang. Penolakan yang datang dari asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) dan asosiasi digital Indonesia (IDA) menarik pihak regulator turun tangan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku pihaknya sudah mencoba mempertemukan kedua belah pihak yang berseberangan soal iklan sisipan. Pertemuan mediasi dilakukan di Hotel Millenium Jakarta, Selasa (14/10/2014).

"Kita coba mediasi antara penyedia konten yang keberatan seperti idEA dan IDA dengan operator telekomunikasi. Pertemuan sekarang baru sekadar dengar penjelasan dari kedua belah pihak dulu saja," ungkap Nonot Harsono, Komisioner BRTI saat dihubungi melalui saluran telepon.

Meski begitu, pria asal Madura itu mengaku pihak BRTI masih belum mengambil keputusan apapun soal intrusive ads. Pihak BRTI menginginkan pertemuan mediasi dilakukan secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Nanti dilihat dulu penjelasan masing-masing yang sudah kita terima jadinya seperti apa. Kalau memang perlu diatur dalam regulasi, ya kita keluarkan. Tapi, kalau cukup lewat jalur bisnis ke bisnis saja ya sudah biar industri atur sendiri lewat kerjasama," tambah Nonot.

Selain idEA dan IDA terdapat beberapa asosiasi lain yang menolak praktik iklan sisipan oleh operator yakni APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media), dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya