Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan para terdakwa yaitu Angga Afriandi, Fachry Husaini Kurniawan, dan Adnan Fauzi Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Angga Afriandi alias Angga, 2 Fachry Husaini Kurniawan, dan terdakwa 3 Adnan Fauzi Pasaribu, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wisnu Wicaksono, Kamis (9/10/2014).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada 3 terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut ketiganya dengan tuntutan penjara selama 4 tahun.
Selain itu, untuk hal yang memberatkan menurut majelis hakim karena perbuatan ketiganya dianggap meresahkan masyarakat. "Perbuatan mereka telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka," imbuh Wisnu.
Sedangkan hal yang meringankan, dijelaskan Wisnu karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sopan di persidangan dan sudah berdamai dengan para korban serta mau memperbaiki kesalahan.
Mejelis hakim pun memberikan kesempatan bagi ketiganya untuk mengajukan banding. "Kalian punya waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum," ucap Wisnu.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ketut Sudiarso mengatakan vonis 4 tahun penjara bagi ketiga kliennya itu terlalu tinggi. Ia mengatakan, seharusnya 3 kliennya itu divonis hukuman 1 tahun penjara atau di bawah 2 tahun. Sebab, pihaknya menilai ada bukti yang tidak dihadirkan dan diungkap selama proses hukum para kliennya itu.
"Pokoknya kita akan banding. Yang paling tidak masuk akal visum tidak pernah diungkap di pengadilan. Padahal visum jelas mengatakan, matinya korban akibat terbentur benda tumpul di kepala, yang menyebabkan pendarahan otak. Padahal terdakwa mukul perut, bukan di kepala. Tetapi di persidangan tidak pernah diungkap," terang Ketut.
3 Penganiaya Taruna STIP Divonis 4 Tahun Penjara
PN Jakut menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap 3 terdakwa penganiaya Dimas Dikita Handoko, taruna STIP Marunda, Cilincing.
diperbarui 10 Okt 2014, 00:33 WIBSidang kasus penganiayaan STIP (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anak Muda di Korea Selatan Pelihara Batu untuk Obati Stres dan Kesepian, Videonya Viral
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Kamis 16 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tembus Besuki November 2024, Bagaimana Perkembangan Pembangunannya?
Avril Lavigne Santuy soal Teori Konspirasi tentang Ia Sudah Meninggal dan Diganti Wanita Bernama Melissa Vandella
Djarot PDIP Tak Yakin Prabowo Tak Gunakan Gaya Militer di Pemerintahannya
6 Potret Shenina Cinnamon di Balik Layar Proses Syuting 'Do You See What I See'
VIDEO: Miris! Nama Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Subang Dicatut Donasi Fiktif
7 Tips Ampuh Berburu Tiket Kereta Buat Lebaran
Indonesia Masih Impor Gula, KB Bank Bantu Lewat Pembiayaan ke Petani Tebu
VIDEO: Ironis! Penagih Utang Rusak Nasi Tumpeng dan Ancam Pemilik Katering di Surabaya
Pulang ke Kota Kelahiran, ini Potret Diah Permatasari di Pura Mangkunegaran
VIDEO: Viral Penjual Pancake Gambar Wajah STY Pakai Adonan, Tuai Pujian Warganet