Liputan6.com, Jakarta - Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci tetap mengajukan Judical Review terkait UU Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada) yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak mempercayai lahirnya Perppu tersebut apalagi setelah melihat langkah dari Partai Demokrat (PD) yang bergabung ke dalam Koalisi Merah Putih (KMP) meski sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap netral dan menjadi penyeimbang.
"Tentu saja kami melihat bahwa Perppu hanya omong kosong apalagi dikaitkan dengan konteks konfigurasi politik di parlemen. Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan KMP sehingga konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi UU meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk KMP adalah mereka akan menyetujui Perppu," kata Ridwan di Gedung MK, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, dalam uji materi tersebut, LBH Dewa Ruci ingin Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak berlaku. "Petitumnya menyatakan Pasal 3 ayat 1 dan 2 ini inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung," jelas Ridwan.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, menegaskan dirinya tidak percaya dengan Perppu Pillkada yang diterbitkan SBY. Menurutnya, Perppu itu hanyalah pencitraan SBY belaka untuk memperdaya publik.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik SBY dan Partai Demokrat dalam menghadapi dinamika parlemen serta poros politik Indonesia ke depan di bawah pimpinan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujar Sirra.
Sirra juga melihat peluang diterimanya Perppu Pilkada sangat tipis di DPR. Untuk itu, LBH Dewa Ruci bersama 12 masyarakat dari berbagai latar belakang mendaftarkan uji materi UU Pilkada.
Sementara itu, ribuan massa LBH Laskar Dewa Ruci melakukan unjuk rasa di depan MK. Mereka pun melakukan long march menuju Istana Presiden. Akibat massa tersebut, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jakarta, macet. (Yus)
Tak Percaya Perppu SBY, LBH Dewa Ruci Gugat UU Pilkada ke MK
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak memercayai lahirnya Perppu karena Demokrat bergabung ke KMP.
diperbarui 08 Okt 2014, 14:34 WIBSuasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Dituding Rebut Pelanggan, Pengusaha Rental Mobil Dianiaya Anak Mantan Bos
BTN Genjot Pasar KPR Non-Subsidi
VIDEO: Joe Biden Sebut Tindakan Israel di Gaza Bukan Genosida
Andil di World Water Forum Bali, HK Dukung Proyek Infrastruktur Air
Dito Ariotedjo soal Bobby Maju Pilgub Sumut dari Gerindra: Langkah Positif
Satpol PP Surabaya Segel Puluhan Unit Rusunawa Romokalisari yang Bandel Tidak Bayar Sewa
Top 3 Berita Hari Ini: Jennifer Bachdim Tetap Glowing Bawa 4 Anak Sendirian ke Portugal, Warganet: Definisi Wonder Woman
VIDEO: Berkabung, Warga Iran Sebut Ebrahim Raisi Sukses Permalukan Israel dan AS
VIDEO: Viral Diduga Salah Arah Google Maps, Mobil Bus Tersesat di Jalan Sempit
Cek Fitur Unggulan Ponsel Pintar Harga 2 Jutaan
96 Tim Lolos ke Final dari Turnamen Jr NBA Indonesia 3v3
Kunjungan Kerja ke Jepang, Mardiono Buka Ruang Diskusi Bersama Pelajar Indonesia