ESDM: Insiden Maut Freeport Murni Kecelakaan Tambang

ESDM memastikan Insiden di tambang Freeport yang merenggut empat nyawa merupakan murni kecelakaan tambang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2014, 20:47 WIB
Pekerja menyusuri tunnel tambang bawah tanah DOZ PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua (Antara/Puspa Perwitasari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kecelakaan di tambang PT Freeport Indonesia yang merenggut empat nyawa merupakan murni kecelakaan tambang. Hal itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inspektur tambang.

"Kejadian kecelakaan pada 27 September 2014 pukul 7.22 WIT Haul truck 220 melindas Toyota LV 2740R adalah kecelakaan tambang," kata  Direktur Teknik dan Lingkungan, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Bambang menyebutkan, ada lima kriteria yang membuat insiden itu masuk dalam kategori kecelakaan. Pertama, kecelakaan terjadi tidak direncanakan, direkayasa serta berdasarkan bukti hal itu tidak sengaja. Kriteria kedua menimpa pekerja tambang, kriteria berikutnya peristiwa terjadi pada jam kerja.

Kemudian kecelakaan dua kendaraan itu akibat kegiatan usaha tambang Freepot, serta kriteria kelima yakni peristiwa berada di wilayah izin usaha tambang. Selain itu, kecelakaan tersebut tidak bisa disebut kecelakaan lalu lintas karena lokasi kecelakaan dijalan tambang bukan jalan umum.

"Kenapa bukan kecelakaan lalu lintas, ini bukan jalan umum dibuat Freeport.  Tidak mengikuti rambu-rabu lalu lintas, kita punya standar khusus jauh lebih ketat dari aturan lalu lintas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Sabtu, 27 September 2014 sekitar pukul 07.24 WIT, terjadi kecelakaan tambang yang melibatkan satu unit kendaraan ringan untuk kegiatan operasi jenis Toyota yang berisi delapan orang penumpang dan satu orang pengendara, dengan satu unit Haul Truck (Truk Tambang HT#220-CAT785) yang dikendarai satu orang operator, di lokasi jalan Tambang Terbuka Grasberg Freeport. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya