SBY Bakal Teken PP Divestasi Perusahaan Tambang Pekan Ini

Draf revisi PP terkait Kegiatan Usaha Penambangan yang mengatur divestasi perusahaan asing. sudah ditangan Presiden.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Okt 2014, 16:56 WIB
Pemandu menunjukkan dinding-dinding berbahan batubara asli di Lubang Mbah Suro, Kota Sawahlunto, Sumbar. Ini merupakan lubang pertama yang dibuka oleh Kolonial Belanda pada tahun 1898.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menandatangani Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 terkait Kegiatan Usaha Penambangan yang mengatur divestasi perusahaan asing.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim, Chairul Tanjung mengatakan, draf revisi Peraturan Pemerintah tersebut sudah ditangan Presiden. Rencananya presiden akan menandatangani draf tersebut pada minggu ini.

"Revisi PP sudah ada di tangan Presiden SBY, Insya Allah dalam minggu ini bisa ditandatangani," kata Chairul di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Terkait dengan penyelesaian amandemen kontrak tambang. Chairul mengaku sedang melakukan percepatan untuk menyelesaikan hal tersebut. Namun ia tak yakin seluruhnya dapat diselesaikan.

"Kami tidak akan memaksakan. Artinya amandemen Kontrak itu yang sudah selesaikan aturan, yang bisa kami tanda tangan, kami tanda tangani. Yang tidak, kami tidak akan dipaksakan," tuturnya.

Menurutnya, amandemen kontrak tambang yang belum selesai ditangan pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, akan dilanjutkan oleh pemerintah baru.

"Kami serahkan ke pemerintah  baru. Jadi mungkin tidak banyak yang bisa ditandatangani," ungkapnya.

Saat ini ada 78 perusahaan terdiri dari 13 pemegang kontrak karya dan 65 PKP2B telah menyelesaikan telah menyelesaikan renegosiasi dan  menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya