Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Penahanan itu berkaitan dengan statusnya yang baru saja ditingkatkan sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Iya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Cahyadi Kumala keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diduga, Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak cuma itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)
Jadi Tersangka, Bos PT Bukit Jonggol Asri Ditahan di Rutan KPK
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
diperbarui 30 Sep 2014, 19:26 WIBKPK jemput paksa Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala di Bogor, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muncul Isu BBM Pertalite Dihapus, Pertamina Bilang Begini
Potret Seru Ira Wibowo Liburan ke Magelang, Kunjungi Gereja Ayam
Lahirkan Anak Ketiga, Ini 6 Potret Perjalanan Kehamilan Lindswell Kwok
Game Solo Leveling: Arise Kini Hadir di Android, iOS, dan PC!
Jokowi Tak Ambil Pusing saat Fotonya Dicopot di Kantor DPD PDIP
Polisi Gelar Perkara Lanjutan Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP hingga Tewas
238 Ribu Mobil Bakal Padati Tol Bali Mandara saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Detik-Detik Langit Terbelah di Hari Kiamat, Benda Berjatuhan Tak Ada Tempat Berlindung
18 Susu Formula Terbaik untuk Bayi, Lengkap Harganya
Hyein NewJeans Alami Cedera Microfracture, Cuti Sementara Jelang Comeback Grup
Pra Eksekusi Lahan di Sei Rampah Ricuh, Juru Sita Diduga Alami Penganiayaan
Indonesia-China Perdalam Kerja Sama Ketenagakerjaan dan Investasi