Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 6%

Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menyetujui alokasi dana kenaikan gaji PNS, TNI/Polri sebesar Rp 4,1 triliun, atau naik sekitar 6%.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Sep 2014, 20:16 WIB
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Pori naik sebesar 6 persen pada 2015 sehingga turut mendongkrak anggaran Kementerian/Lembaga. Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Belanja Negara (RUU APBN) 2015.

Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Pemerintah telah menyetujui alokasi dana untuk kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri sebesar Rp 4,1 triliun. "Anggaran kenaikan gaji  PNS, TNI/ Polri rata-rata sebesar enam persen. Jadi sebesar Rp 4,1 triliun," seperti yang dikutip dari bahan pemaparan RUU APBN 2015, di Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Selain kenaikan gaji pokok PNS, TNI/Polri, Banggar juga menetapkan kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk sebesar Rp 5.000. Dengan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 2,57 triliun.

Anggaran Kementerian Lembaga dalam RUU APBN 2015 mengalami peningkatan menjadi Rp 647,3 triliun atau meningkat Rp 46,78 triliun dari usulan awal pemerintah senilai Rp 600,6 triliun.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah pusat yang disepakati Rp 1.392,442 triliun atau naik Rp 12,56 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN Rp 1.379,85 triliun. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya