Liputan6.com, Jakarta - Dieksekusinya Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung menuai reaksi, khususnya dari para pegiat internet di Indonesia. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), MASTEL dkk berencana membuat gerakan untuk mengatasi kisruh IM2 ini.
"Tadi pagi di Sukamiskin sambil nengok Pak Indar, kita ngobrolin untuk bikin gerakan," ujar Onno W. Purbo, Pakar Internet Indonesia melalui email tertulis yang diterima redaksi Tekno Liputan6.com.
Onno menambahkan, rencananya para pegiat internet Indonesia akan mengirimkan surat terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan juga Presiden. Hal senada disampaikan oleh Irwin Day, Deputy of Public and Corporate Relationship Yayasan Nawala mengenai rencana pengiriman surat tersebut.
"Rencananya minggu kami akan kirim, pengennya minggu depan sudah ada jawaban. Tapi akan didiskusikan lagi. Kami inginnya secepatnya biar ada kejelasan status," kata Irwin melalui telepon.
Selain mengirim surat, petisi bebaskan Indar dan ANTI KIAMAT Internet juga akan dibuat di situs Change.org. Saat ini Onno dan tim sedang menyusun draft petisi tersebut.
"Kalau draft ini tidak ada revisi, nanti sore rencananya akan diposting," papar Onno.
Dalam draft petisi itu, salah satu poin yang dituntut adalah pemerintah diwajibkan melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar. Jika tidak, lanjut Onno, maka bukan mustahil kiamat Internet akan terjadi karena semua ISP akan menjadi ilegal dan harus menutup usahanya semua.
Kiamat Internet
Beberapa waktu lalu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono pernah mengatakan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.
Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2.
"Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2," kata Nonot.
Tentu saja, para ISP tidak mau berakhir di penjara seperti yang dialami Indar. Padahal pola bisnis yang dilakukan IM2 tidak salah.
Eksekusi Indar ke LP Sukamiskin tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum atas tuduhan korupsi pada PT Indosat atas penggunaan jaringan 2,1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap. Akibat korupsi yang didakwakan kepada Indar itu negara disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun.
Kisruh IM2, Pegiat Online Siapkan Petisi Anti Kiamat Internet
Selain mengirim surat ke Kemkominfo, petisi bebaskan Indar dan Anti Kiamat Internet juga akan dibuat di situs Change.org.
diperbarui 24 Sep 2014, 12:54 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rio Reifan Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Polisi Masih Lakukan Pendalaman
Sebelum Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Brigadir RAT Izin Kunjungi Kerabat di Jakarta Sejak 10 Maret
Wali Kota Denpasar Sebut Tak Ada Aturan Jam Operasional Warung Madura
8 Potret Putri Isnari Bareng Tiga Ibu Mertua, Keluarga Crazy Rich Haji Alwi
Esports Mulai Jadi Program Ekstrakurikuler Sekolah di Jabar dan Jatim
Gempa Guncang Jabar Selatan, Ini Perintah Sekda Herman
5 Pernyataan Warga hingga Keluarga Usai Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
VIDEO: Harga Sembako Masih Tinggi, Bawang Merah di Mojokerto Dijual Rp60.000 per Kilogram
Halal Bihalal PBNU, Gus Yahya: Prabowo-Gibran Hadir Sebagai Keluarga Besar NU
Huawei Pamerkan Mobil Listrik Stelato S9 untuk Saingi Mercedes-Benz dan BMW
AirAsia Kembali Gelar Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri Mulai Rp1, Mana Saja Rutenya?
Anak 9 Tahun Mampu Angkat Beban 75 Kg, Dikenal dengan Hercules Muda