Sucofindo Gandeng KPK Antisipasi Gratifikasi

Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Buddin menuturkan, pihaknya bersama akan KPK akan melakukan sosialisasi soal pengendalian gratifikasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Sep 2014, 18:22 WIB
Dengan adanya verifikasi itu untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan dokumen impor dan fisik barang.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sucofindo (Persero) menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengendalikan praktik grafitikasi di lingkungan perusahaan.

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin mengatakan, kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No PER-01/MBU/2011 yang menjaga kinerja Good Corporate Governance (GCG).

"Sucofindo bertekad menjalankan roda perusahaan dengan sistem yang bersih dan berintegritas mewujudkan perusahaan yang menguntungkan untuk Indonesia," kata Bachder, di Kantor Sucofindo, Jakarta, Senin (15/9/2014).

Menurut Bachder, kerja sama ini akan dilakukan dengan sosialisasi oleh pihak KPK, nantinya seluruh pegawai Sucofindo dari berbagai golongan akan menerima sosialisasi tersebut. "Sosialisasi akan diteruskan hingga jajaran tingkat paling bawah," ungkapnya.

Kepala Divisi Sistem GCG dan Manajemen Risiko PT Sucofindo (Persero), Ruli Adi mengungkapkan, KPK akan melakukan bimbingan teknis penyusunan pedoman dan pemantauan pengendalian gratifikasi.

"Selain itu, akan diadakan train the trainer untuk sosialisasi pengendalian kepada seluruh jajaran pegawai," pungkasnya. (Pew/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya