Penerapan Penghapusan Airport Tax Kini di Tangan Maskapai

Penerapan penghapusan airport tax belum dapat dipastikan karena masih tergantung dari kesiapan seluruh maskapai.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 13 September 2014, 19:14 WIB
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui  SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya