Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia.
Penerapan Penghapusan Airport Tax Kini di Tangan Maskapai
Penerapan penghapusan airport tax belum dapat dipastikan karena masih tergantung dari kesiapan seluruh maskapai.
Diterbitkan 13 September 2014, 19:14 WIB(Foto: Wordpress)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Alasan Changan Hadirkan Deepal S05 dalam Dua Versi
- 4 jam yang lalu
Jumat 3 Juli 2026, Samsat Keliling Jadetabek Buka di 14 Titik
- 5 jam yang lalu
Penghargaan Baru IMI Bikin Dunia Modifikasi Makin Bergengsi
- 15 jam yang lalu
BYD Ungkap Jurus Baru, Setir Denza Z Tak Lagi Sama
- 17 jam yang lalu
Berburu Mobil Baru di Pameran Otomotif Biar Tetap Cuan, Begini Tipsnya