Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui SKEP Dirjen Perhubungan No.KP 447 Tahun 2014 tertanggal 9 September 2014 menetapkan pemberhentian pungutan airport tax dan memasukkannya ke dalam harga tikut di seluruh bandara di Indonesia.
Penerapan Penghapusan Airport Tax Kini di Tangan Maskapai
Penerapan penghapusan airport tax belum dapat dipastikan karena masih tergantung dari kesiapan seluruh maskapai.
Diterbitkan 13 September 2014, 19:14 WIB(Foto: Wordpress)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Profil Fadil Imran, Pensiunan Jenderal Jadi Wakil Kepala Badan Otorita Pantura
- 1 jam yang lalu
Profil Sugiono, Mantan Sekretaris Prabowo jadi Menko PMK Gantikan Pratikno
- 1 jam yang lalu
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Ini Jejak Kariernya
- 1 jam yang lalu
Reshuffle Kabinet, Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Jadi Wamentan
- 1 jam yang lalu
Reshuffle Kabinet, Ini Daftar Lengkap 18 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih