Tim Kejagung Geledah Kantor Pos Indonesia di Bandung

Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan membenarkan pihak Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.725 alat PDT.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 11 Sep 2014, 15:33 WIB
Ilustrasi Pos Indonesia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor pusat PT Pos Indonesia di Gedung Wahana Bakti Pos, Jalan Banda, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada tahun 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 50 miliar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Tim penyidik Kejagung menggeledah ruang Direktur Utama PT Pos Indonesia yang berada di Blok C lantai 7.

Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan membenarkan pihak Kejagung melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.725 alat Portable Data Terminal (PDT).

"Penggeledahan dilakukan Kejaksaan terkait dugaan korupsi PDT tahun 2012-2013. Alat pemindai PT Pos bukan terkait kasus yang lain. Hanya itu," kata Abu saat ditemui di Kantor Pos Indonesia, Kota Bandung, Kamis (11/9/2014).

Abu menjelaskan pula, selama berjalannya pengadaan alat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun bila ada dugaan yang menjurus ke arah korupsi, biar pihak Kejagung yang memberi penjelasan.

"PT Pos indonesia akan kooperatif mengikuti proses hukum. Saat ini sudah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu M dan E. Tentunya kita akan mengikuti proses hukum. Biar pengadilan yang memutuskan seperti apa," ucap dia.

Disinggung perihal penggeledahan sendiri, Abu menuturkan penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB dengan dua lokasi yang dilakukan penggeledahan.

"Ada 2 lokasi. Pertama di PT Pos Jalan Jakarta di Divisi Pengadaan dan kedua di Gedung Graha Pos Indonesia di ruang kerja Direktur Teknologi Jasa dan Keuangan," tutur Abu.

Tim penyidik Kejagung membawa beberapa dus berisi berkas-berkas pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada tahun 2012-2013. "Total kerugian yang disampaikan Kejagung kepada kita Rp 10,3 Miliar," tandas Abu.

Kasus ini bergulir setelah Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Pos Indonesia ke Kejagung, Selasa 19 Agustus lalu. Pelaporan dilakukan karena menurut Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus, ada dugaan telah terjadi kerugian negara akibat ulah sejumlah petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan infokom.

"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," kata Ardian.

Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan membantah dugaan tersebut. Menurut dia, tidak ada aturan yang dilanggar. Proses pengadaan, kata Abu, telah dilakukan sesuai rencana kerja anggaran, prosedur yang berlaku, dan dilakukan oleh divisi pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya