Ical: RUU Pilkada Dibahas di DPR, Bukan di Rumah Akbar Tandjung

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengatakan pertemuan hanyalah silaturahmi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Sep 2014, 01:33 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Liputan6.com, Jakarta Eite partai Koalisi Merah Putih berkumpul di kediaman politisi senior Partai Golkar, Akbar Tandjung di Jalan Purnawarman, Jakarta Selatan.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengatakan, pertemuan tersebut hanyalah silaturahmi antartokoh partai pengusung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 yang lalu.

"Setelahnya kita bersama-sama, kita bertemu lagi dengan seluruh pendukung (Prabowo-Hatta) di rumah Pak Akbar," kata Ical di kediaman Akbar Tandjung, Rabu (10/9/2014).

Saat ditanya, apakah pertemuan tersebut juga membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Ical membantahnya.

"RUU Pilkada itu dibahasnya di DPR, bukan di sini, di rumah Pak Akbar," ujarnya.

Namun demikian, Ical menilai, jika RUU Pilkada memang penting disahkan menjadi UU. Karena menurutnya, setelah mengalami perubahan dari Pilkada melalui DPRD ke rakyat langsung pasca reformasi, banyak ditemukan mudharatnya.

"Bahwa RUU yang dibicarakan sekarang merupakan salah satu UU yang harus diubah (disahkan), setelah melakukan eksperimen yang berani di awal tahun reformasi. kita melihat pelaksanaannya sudah banyak terlalu menyimpang ke kanan sifatnya liberal," cetusnya.

Sehingga, sambung Ical, UU Pilkada melalui DPR harus dikembalikan. Ia mengatakan, hal tersebut sesuai sila ke-4 yang menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.

"Sehingga UU itu dikembalikan bahwa di dalam UU yang menyangkut (Pilkada) ditata kembali. Sehingga tidak kehilangan ruh pancasila, tidak kehilangan keabsahannya secara yuridis dan secara cara filosofis. Karena itu, RUU Pilkada sangat penting (disahkan)," tandas Ical.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya