Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan para peserta untuk tidak melanggar aturan pendaftaran CPNS 2014 dengan melamar lebih dari satu instansi. Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah banyaknya peserta seleksi CPNS yang diterima lebih dari satu instansi pada tahun lalu.
"Tahun lalu, para peserta seleksi CPNS masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu mengakibatkan banyak formasi yang kosong karena ditinggal peserta ke instansi lain di mana dirinya juga dinyatakan lulus," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman seperti dikutip Liputan6.com dari situs resminya, Jumat (5/9/2014).
Herman menerangkan, terpilihnya satu peserta di beberapa instansi juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain. Maka guna menghindari kekosongan formasi usai seleksi berlangsung, pemerintah mengubah sistem pendaftaran CPNS 2014.
Dalam seleksi CPNS 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry di mana setiap pelamar hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu akses yaitu panselnas.menpan.go.id.
Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah pasti berbeda satu sama lain.
“Dengan cara itu, dipastikan pelamar seleksi CPNS 2014 hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” pungkas Herman. (Sis/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Ini Alasan Pelamar CPNS 2014 Cuma Boleh Daftar di Satu Instansi
Pemerintah mengingatkan para peserta untuk tidak melanggar aturan pendaftaran CPNS 2014 dengan melamar lebih dari satu instansi.
diperbarui 05 Sep 2014, 10:11 WIBSistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Hari Ini Dibuka Memerah ke Posisi 7.259,85
Impor Barang Vietnam Melonjak di AS Buntut Kenaikan Tarif Barang Asal China
Big Bad Wolf Books Tur 2024 Singgah di Bandung, Cek Jadwalnya
Fakta Adalah Keadaan atau Peristiwa Berdasarkan? Ini Ciri dan Contohnya
Kemnaker Didorong Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi
Mengamati Flora dan Fauna di Tebet Sampai Pontianak
Foto-Foto BTS Stranger Things Season 5 Ungkap Karakter Baru yang Bakal Muncul
Bulog Serap Cadangan Beras hingga 1.85 Juta Ton
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Penumpang Pesawat Ketahuan Tidur Siang di dalam Bagasi Kabin Pesawat, Warganet Bingung Caranya Memanjat
Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup